Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dugaan Suap PHPU MK, KPK Tetapkan Bupati Morotai Sebagai Tersangka

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Jumat, 26 Juni 2015
Dugaan Suap PHPU MK, KPK Tetapkan Bupati Morotai Sebagai Tersangka

Plt Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan orang nomor satu di Morotai adalah tindak lanjut kasus suap yang menjerat bekas Ketua MK Akil Mochtar.

"Penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan RS sebagai tersangka," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6).

Bekas juru bicara KPK itu melanjutkan, Rusli Sibua diduga kuat menyuap bekas politikus Partai Golkar dalam sidang PHPU di MK pada tahun 2011. Dugaan suap tersebut untuk memuluskan sidang PHPU di MK.

"Kami masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait sengketa pilkada di tempat lain," tandas Johan.

Sekedar informasi, pada tahun 2011 pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu mengajukan gugatan PHPU ke MK. Sebagai kuasa hukum pasangan tersebut adalah Bambang Widjojanto yang kini menjadi pimpinan KPK non aktif. Permohonan tersebut dikabulkan oleh lembaga penegak peradilan tertinggi di tanah air.

Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (bhd)

BACA JUGA:

Indriyanto Seno Adji: Bukan Hanya KPK yang Dapat Menyadap

KPK Soroti Panjangnya Rantai Distribusi Komoditas Pangan

KPK Bantah Isu Pelarangan Ibadah

KPK Ingatkan DPR Dana Aspirasi Rawan Korupsi

Korupsi Tak Tertangani, Abdullah Hehamahua Dorong Pembentukan KPK Daerah

#Perselisihan Hasil Pemilihan Umum #Mahkamah Konstitusi #Akil Mochtar #Rusli Sibua #Bupati Morotai
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Bagikan