Kasus Makar, Yusril Ihza Mahendra Siap Bela Ratna Sarumpaet Cs

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 02 Desember 2016
Kasus Makar, Yusril Ihza Mahendra Siap Bela Ratna Sarumpaet Cs

Ysuril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Pengacara dan pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra melalui Twitter menyatakan siap menjadi kuasa hukum kesepuluh tokoh yang ditangkap terkait dugaan perbuatan makar dan permufakatan jahat. Yusril Ihza Mahendra menilai kesepuluh tokoh yang diciduk aparat memperjuangkan kebenaran dan sah sesuai Undang-undang.

Aktivis Ratna Sarumpaet dijemput polisi di Hotel Sari Pan Pasifik, kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat terkait dugaan perbuatan makar. Ratna disebut-sebut dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Melalui sambungan telepon, Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah berbicara dengann Ratna Sarumpaet. Mantan bakal calon Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan siap mendampingi Ratna Sarumpaet sebagai kuasa hukum. Berikut ini cuitan lengkap Yusril melalui akun Twitter @Yusrilihza_Mhd pada Jumat (2/12). 

Cuitan Yusril tersebut merupakan reaksi atas ditangkapnya sepuluh tokoh terkait dugaan perbuatan makar. Kesepuluh orang tersebut ditangkap secara terpisah. 

Selain Ratna Sarumpaet, turut ditangkap Ahmad Dhani, Racmawati, Sri Bintang Pamungkas, Firza Husein, Kivlan Zein, Eko, Rizal Kobar, Jamran dan Adityawarman. Mereka dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. 

BACA JUGA:

  1. Rachmawati Soekarno dkk Ditangkap Terkait Dugaan Permufakatan Jahat
  2. Presiden Jokowi Enggan Komentari Penangkapan Rachmawati Soekarnoputri
  3. Yusril Ihza Mahendra Sebut Ratna Sarumpaet Ditangkap
  4. Polri Benarkan Rachmawati Soekarnoputri Turut Ditangkap
  5. Dituduh Makar, Ahmad Dhani Ditangkap Bersama Sembilan Orang
#Aksi Super Damai 212 #Yusril Ihza Mahendra #Ratna Sarumpaet #Makar
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Bagikan