Kasus Kopi Sianida, Jessica Siap Bacakan Nota Pembelaan


Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Mirna (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
Merahputih Megapolitan- Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso Hidayat Boestam mengatakan pada sidang ke-28 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10), kliennya akan membacakan sendiri pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim.
"Pada sidang nanti Jessica akan membacakan pleidoi sendiri, disusul penasihat umum ikut membaca nota pembelaan," ujar Hidayat saat dihubungi merahputih.com, Senin (12/10).
Hidayat menjelaskan secara psikis kondisi Jessica dalam keadaan sehat. Ia sudah menyatakan siap untuk membacakan pembelaan tersebut.
"Saya mendengar kondisi Jessica saat ini sudah siap untuk membacakan nota pembelaan. Ditambah lagi dukungan keluarga yang kemarin hadir ke rutan menambah motivasinya," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada persidangan ke-27 pekan lalu, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di RS Abdi Waluyo usai meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Untuk itu menurut agenda persidangan, Jessica akan menjalani persidangan ke-28 pada Rabu (12/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
