Kasus Kabut Asap, Komnas HAM: Seharusnya Pemerintah Tindak Koorporasi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 07 September 2015
 Kasus Kabut Asap, Komnas HAM: Seharusnya Pemerintah Tindak Koorporasi

Sejumlah pengendara melintas diatas jembatan ampera yang tertutup kabut asap, Palembang, Sumsel, Rabu (26/8). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Biang kabut asap berada di antara konflik tanah warga dengan korporasi. Konflik tanah antara warga dan perusahaan semakin sulit diselesaikan. Pasalnya, warga harus berhadapan dengan korporasi yang selalu diberi ruang oleh pemerintah untuk mengolah tanah menjadi perkebunan. Warga kehilangan tanah garapan, sehingga membakar hutan untuk membuka lahan baru.

Nur Kholis, Anggota Komnas HAM, mengatakan cukup sulit untuk menyelesaikan sengketa tanah antara warga dengan korporasi besar. Sehingga, yang terjadi Komnas HAM hanya bisa memediasi yang berujung pada ganti rugi. Padahal, yang dibutuhkan warga adalah tanah.

"Pengaduan ke Komnas HAM terkait konflik lahan rata-rata 5.000 kasus per tahun. Korban konflik lahan rata-rata masif," katanya kepada merahputih.com, Minggu (6/9).

Terkait dengan asap yang menjadi efek negatif alih fungsi lahan menjadi perkebunan, kata Nur Kholis ini adalah bentuk lemahnya peran pemerintah. Sehingga yang terjadi korporasi malah mengontrol pemerintah.

"Negara seharusnya kuat untuk melindungi masyarakatnya dan menindak korporasi yang melakukan pelanggaran."

Dia meyakini, aktor terkuat saat ini adalah korporasi. Padahal, Prinsip panduan bisnis dan HAM Komisi HAM PBB 2011, Negara berkewajiban melindungi warga negasa dari pihak ketiga.

"Komnas HAM memang tidak bisa menindak korporasi. Harusnya negara yang menindak, kalau tidak akan terulang."

Contoh kasus, di Rantau Pulung Kalimantan Timur dengan PT Nusa Indah Kalimantan Plantation.Telah terjadi penyalahgunaan alih fungsi lahan transmigrasi menjadi lahan perkebunan oleh PT Nusa Indah Kalimantan Plantation yang diduga mencaplok lahan warga. Akibatnya, dua orang perwakilan warga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita berharap pemerintah berani melakukan penindakan terhadap korporasi yang melakukan alih fungsi lahan menjadi perkebunan," tuntasnya.(fdi)

 

Baca Juga:

Dampak Kabut Asap Melanda Sumatra

Kabut Asap di Sejumlah Daerah

Tangani Bencana Kabut Asap, Ibas Minta Presiden Jokowi Tiru SBY

PHK Massal Marak, Pengamat: Nawacita Jadi Nawasiksa

#Kebakaran Hutan #Komnas HAM #Kabut Asap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ratusan Hektar Gambut di 6 Provinsi Masih Terbakar, Pesawat Kapasitas Water Bombing Besar Disiapkan
Langkah tersebut ditujukan untuk mempercepat pemadaman lahan yang masih terbakar, terutama di wilayah yang membutuhkan dukungan operasi udara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Ratusan Hektar Gambut di 6 Provinsi Masih Terbakar, Pesawat Kapasitas Water Bombing Besar Disiapkan
Indonesia
Karhutla Meluas, 64 Pesawat Dikerahkan untuk Water Bombing, Puluhan Ribu Personel Turun Tangan
Sejak Agustus 2026, sebanyak 64 pesawat telah dilibatkan dalam operasi pemadaman melalui metode water bombing.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Karhutla Meluas, 64 Pesawat Dikerahkan untuk Water Bombing, Puluhan Ribu Personel Turun Tangan
Indonesia
Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup
Penutupan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kondisi di lapangan yang masih cukup rawan.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup
Indonesia
Kapolri Diperintah All Out Tindak Perusahaan Pelaku Karhutla, Pencabutan Izin Tidak Bikin Jera
"Saya minta tidak usah lagi ada macam-macam, kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Kapolri Diperintah All Out Tindak Perusahaan Pelaku Karhutla, Pencabutan Izin Tidak Bikin Jera
Indonesia
Prabowo Janji Beri Sanksi Tambahan ke Perusahaan Penyebab Karhutla
Presiden juga memerintahkan pimpinan-pimpinan daerah segera mencabut peraturan daerah yang membuka ruang adanya pembakaran hutan dan lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Prabowo Janji Beri Sanksi Tambahan ke Perusahaan Penyebab Karhutla
Indonesia
Gajah Sumatra di Ambang Kepunahan, Kebakaran Hutan Ancam Habitat dan Sumber Makanan
Kebakaran hutan yang melanda sejumlah wilayah Sumatra semakin mengancam keberlangsungan hidup gajah Sumatra.
Yusuf Abdillah - Rabu, 16 September 2026
Gajah Sumatra di Ambang Kepunahan, Kebakaran Hutan Ancam Habitat dan Sumber Makanan
Indonesia
Karhutla Masih Belum Dijinakkan, Kesehatan Warga Makin Buruk
Keterpaparan kabut asap berbulan-bulan yang dialami warga bukan sekadar masalah kenyamanan biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Karhutla Masih Belum Dijinakkan, Kesehatan Warga Makin Buruk
Indonesia
Jarak Pandang Terbatas Akibat Asap Pekat Karhutla, 73 Penerbangan dari Kalber Tertunda
Otoritas bandara menyebut keselamatan penerbangan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan keputusan operasional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Jarak Pandang Terbatas Akibat Asap Pekat Karhutla, 73 Penerbangan dari Kalber Tertunda
Indonesia
215.424 Kepala Keluarga Terdampak Kekeringan dan Gunung Ciremai di Jabar Terbakar
Meski tidak ada korban jiwa, BPBD Jabar mendesak pemenuhan kebutuhan tambahan personel, peralatan pemadam karhutla, serta dukungan logistik di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
215.424 Kepala Keluarga Terdampak Kekeringan dan Gunung Ciremai di Jabar Terbakar
Indonesia
180 Personel Militer dan Heli CH-47 Chinook Jepang Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan
Helikopter tersebut juga merupakan salah satu bantuan yang dikirim pemerintah Jepang kepada pemerintah Indonesia untuk menangani karhutla.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
180 Personel Militer dan Heli CH-47 Chinook Jepang Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan
Bagikan