Kasus Kabut Asap, Komnas HAM: Seharusnya Pemerintah Tindak Koorporasi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 07 September 2015
 Kasus Kabut Asap, Komnas HAM: Seharusnya Pemerintah Tindak Koorporasi

Sejumlah pengendara melintas diatas jembatan ampera yang tertutup kabut asap, Palembang, Sumsel, Rabu (26/8). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Biang kabut asap berada di antara konflik tanah warga dengan korporasi. Konflik tanah antara warga dan perusahaan semakin sulit diselesaikan. Pasalnya, warga harus berhadapan dengan korporasi yang selalu diberi ruang oleh pemerintah untuk mengolah tanah menjadi perkebunan. Warga kehilangan tanah garapan, sehingga membakar hutan untuk membuka lahan baru.

Nur Kholis, Anggota Komnas HAM, mengatakan cukup sulit untuk menyelesaikan sengketa tanah antara warga dengan korporasi besar. Sehingga, yang terjadi Komnas HAM hanya bisa memediasi yang berujung pada ganti rugi. Padahal, yang dibutuhkan warga adalah tanah.

"Pengaduan ke Komnas HAM terkait konflik lahan rata-rata 5.000 kasus per tahun. Korban konflik lahan rata-rata masif," katanya kepada merahputih.com, Minggu (6/9).

Terkait dengan asap yang menjadi efek negatif alih fungsi lahan menjadi perkebunan, kata Nur Kholis ini adalah bentuk lemahnya peran pemerintah. Sehingga yang terjadi korporasi malah mengontrol pemerintah.

"Negara seharusnya kuat untuk melindungi masyarakatnya dan menindak korporasi yang melakukan pelanggaran."

Dia meyakini, aktor terkuat saat ini adalah korporasi. Padahal, Prinsip panduan bisnis dan HAM Komisi HAM PBB 2011, Negara berkewajiban melindungi warga negasa dari pihak ketiga.

"Komnas HAM memang tidak bisa menindak korporasi. Harusnya negara yang menindak, kalau tidak akan terulang."

Contoh kasus, di Rantau Pulung Kalimantan Timur dengan PT Nusa Indah Kalimantan Plantation.Telah terjadi penyalahgunaan alih fungsi lahan transmigrasi menjadi lahan perkebunan oleh PT Nusa Indah Kalimantan Plantation yang diduga mencaplok lahan warga. Akibatnya, dua orang perwakilan warga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita berharap pemerintah berani melakukan penindakan terhadap korporasi yang melakukan alih fungsi lahan menjadi perkebunan," tuntasnya.(fdi)

 

Baca Juga:

Dampak Kabut Asap Melanda Sumatra

Kabut Asap di Sejumlah Daerah

Tangani Bencana Kabut Asap, Ibas Minta Presiden Jokowi Tiru SBY

PHK Massal Marak, Pengamat: Nawacita Jadi Nawasiksa

#Kebakaran Hutan #Komnas HAM #Kabut Asap
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
BMKG Peringatkan Ancaman El Nino 2026, Risiko Kekeringan dan Karhutla Meningkat
BMKG memperingatkan ancaman El Nino 2026. Risiko kekeringan dan kebakaran hutan kini mengintai Indonesia.
Soffi Amira - Jumat, 10 April 2026
BMKG Peringatkan Ancaman El Nino 2026, Risiko Kekeringan dan Karhutla Meningkat
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Dunia
Kebakaran Hutan Mengamuk Tewaskan 18 Orang, Chile Tetapkan Status Bencana saat Api Mengancam Kota-Kota
Presiden Chile Gabriel Boric telah menetapkan status bencana di dua wilayah yang dilanda kebakaran hutan mematikan itu. Setidaknya 20.000 orang dievakuasi.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
 Kebakaran Hutan Mengamuk Tewaskan 18 Orang, Chile Tetapkan Status Bencana saat Api Mengancam Kota-Kota
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Bagikan