Kasus Aktivis HAM Munir, Hendardi: Sampai Kapanpun Utang Ini Akan Ditagih


Lukisan almarhum Munir Said Thalib, aktivis HAM (Foto Antara/Muhammad Adimaja)
MerahPutih, Nasional-Presiden Joko Widodo diharapkan menindaklanjuti temuan Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kasus meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib. Aktivis HAM menuntut Pemerintah menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik ini.
Ketua SETARA Institute, Hendardi mengatakan kasus Munir bukan kasus biasa yang hanya menyangkut individu.
"Sekalipun kasus individual tetapi memiliki dampak luas bagi pemajuan HAM. Karena itu harus dituntaskan," kata Hendardi dalam siaran pers kepada redaksi Merahputih.com, Selasa (8/9).
Hendardi mendesak Presiden Jokowi menindaklanjuti temuan TPF yang merekomendasikan penyelesaian menyeluruh termasuk yang diduga sebagai aktor intelektual.
"Penuntasan kasus ini menjadi barometer komitmen Jokowi pada HAM, apalagi diduga menyangkut orang-orang yang saat ini di panggung kekuasaan. Sampai kapan pun utang ini akan ditagih, karena pembunuhan oleh aktor dan dengan fasilitas negara adalah pelanggaran HAM serius," ucap Hendardi.
Untuk diketahui, aktivis HAM Munir meninggal dunia di atas pesawat Garuda dalam perjalanan ke Den Haag, Belanda pada 7 September 2004. Kematian Munir diduga kuat akibat dibunuh, namun sampai kini aktor intelektual kasus ini belum terungkap. (Luh)
Baca Juga:
11 tahun Meninggalnya Munir Jadi Trending Topic
Bagikan
Berita Terkait
7 September Memperingati Hari Apa? Munir Meregang Nyawa di Udara

PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI

4 Temuan Komnas HAM Terkait Pelanggaran Oriental Circus Indonesia, Sudah Diberikan Sejak 1997

Lepas Tangan soal Dugaan Pelanggaran HAM, Taman Safari sebut Anggota Sirkus bukan Karyawannya

Dugaan Eksploitasi hingga Penyiksaan Pekerja OCI, Kementerian HAM Bakal Panggil Manajemen Taman Safari Indonesia

Insiden Teror Kepala Babi ke Tempo, Komnas HAM Sebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM

Tak Bisa Pergi Berobat, Kuasa Hukum Agustiani Tio Layangkan Surat Permohonan Batal Pencekalan ke KPK
