Jokowi Lambat Putuskan Nasib Budi Gunawan, Rachmawati: Sumber Masalah di Megawati
Foto Antara
MerahPutih Politik- Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Rachmawati Soekarnoputri kembali menuding Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai dalang lambatnya Presiden Joko Widodo memutuskan persoalan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Menurut Rachmawati, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menekan Presiden Joko Widodo untuk tetap melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebab, Komjen Pol Budi Gunawan adalah bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Sebenarnya masalah ini ada di Megawati," katanya di kediamannya di jalan Jatipadang No. 54, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Lebih lanjut mantan politikus Partai NasDem menambahkan meski Komjen Pol Budi Gunawan sudah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) namun ia tetap mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terus melanjutkan penyidikan dugaan gratifikasi kepda Komjen Pol Budi Gunawan. (Baca:Hendak Proses Kasus BLBI, Rachmawati: Alasan Samad Jadi Tersangka)
"Kasus Budi Gunawan harus tetap jalan, penyidikan juga harus tetap jalan," tandasnya.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya pada Rabu (18/2) Presiden Joko Widodo secara resmi membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebagai gantinya, Presiden Joko Widodo menunjuk Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri tunggal.
Kepada Komjen Pol Budi Gunawan, Presiden Joko Widodo berpesan agar ia tetap memberikan kontribusi kepada korps kepolisian, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri semakin menguat.
Presiden Joko Widodo juga meminta kepada Komjen Pol Budi Gunawan agar terus memberikan kontribusi positif disetiap jabatan yang akan diamanatkan kepada dirinya kelak. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
Belum Sepekan Operasi Zebra, 449 Ribu Kendaraan Terjaring Melanggar
Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Polda Metro Beri Sinyal Enggan Kasih Kesempatan
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil