Hendak Proses Kasus BLBI, Rachmawati: Alasan Samad Jadi Tersangka


Putri Presiden RI Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri (kiri). (Antara Foto)
MerahPutih Politik- Mantan politikus Partai Nasdem, Rachmawati Soekarnoputri, menyayangkan sikap aparat kepolisian yang menjadikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dokumen palsu milik Feriyani Lim.
Adik kandung Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut menilai alasan utama Abraham Samad menyandang status tersangka karena keinginan dirinya membongkar kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.
"Jelang pilpres saya ingat sekali bahwa Abraham Samad berjanji akan memproses kasus BLBI. Kasus ini kan tidak berdiri sendiri, Megawati juga akan dipanggil," katanya di kediamannya di jalan Jatipadang No. 54, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Putri kandung Presiden Soekarno tersebut menambahkan, sebagai pimpinan lembaga penegak hukum Abraham Samad banyak mengetahui kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat. Saat hendak mengungkap sejumlah kasus besar tentu saja ada pihak yang merasa terusik.
"Karena itulah ia jadi target operasi," sambung Rachmawati. (Baca: Harapan Sosiolog UI, Badrodin Haiti Stop Kriminalisasi Pimpinan KPK)
Bekas anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menyayangkan sikap kepolisian yang melakukan kriminalisasi kepada pimpinan KPK. Sebab dengan melakukan praktek kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, maka aksi pemberantasan korupsi tidak akan berjalan maksimal, bahkan tidak mustahil akan kandas.
"Presiden katakan bahwa jangan ada kriminalisi kepada pimpinan KPK, namun Polri tetap lakukan hal itu," tandasnya.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Selain Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri. Bambang dituding menghadirkan saksi palsu dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada tahun 2010 silam dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
