Jenderal Tito Minta Doa Kasus Penistaan Agama Cepat Selesai
Deskripsi : Foto: Instagram/@nabiehrahmat
MerahPutih Megapolitan - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan saat ini proses hukum dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah selesai. Berkas gugatan dan tersangka sudah diserahkan Kepada Kejaksaan Agung.
"Proses hukum sudah selesai berkas gugatan dan tersangkanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Apa yang kami lakukan sudah maksimal, berulang kali diperiksa KPK tidak bisa jadi tersangka," kata Tito saat ditemui di halaman Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (2/12).
Tito menambahkan dirinya juga meminta dukungan dan doa agar proses hukum bisa terus berjalan lancar.
"Kami meminta dukungan dan doa agar proses hukumnya bisa terus berjalan, Insyaallah bisa segara dapat berjalan lancar," tuturnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan berkas perkara dan atas tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi dinyatakan P21. (Abi)
BACA JUGA:
- Presiden Joko Widodo Hadiri Sholat Jumat Bersama Peserta Aksi 212
- Para Pedagang Menunjukkan Simpati Ke Demonstran Aksi 212
- Jelang Salat Jumat, Massa Aksi Berwudhu di Pancoran Patung Kuda
- Kapolri Sebut di KPK Ahok Bebas di Kepolisian Jadi Tersangka
- Penangkapan Aktivis di 2 Desember Hanya Menambah Kegaduhan Politik
Bagikan
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP, Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta