Jelang Lebaran Semua Kendaraan Dinas ASN Pemkot Solo Wajib Dikandangkan
Salah satu kendaraan dinas milik Aparatus Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkot Solo yang terparkir di kantor Balaikota Solo, Rabu (29/6). (Foto: MerahPutih/Win)
MerahPutih Nasional - Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang jajaran anggota Aparatus Sipil Negara (ASN), menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Pemkot juga mewajibkan semua kendaraan dinas untuk dikandangkan di kawasan Balaikota Solo, mulai Jumat (1/7) mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Teknis (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Rakhmat Sutomo kepada wartawan, Rabu (29/6) pagi. Rakhmat mengakui jika pihaknya sudah memberikan Surat Edaran (SE) kepada semua kepala dinas maupun pihak yang menggunakan kendaraan dinas.
"Ini sifatnya wajib, termasuk kendaraan dinas milik Walikota maupun Wakil Walikota. Kendaraan dinas yang tak wajib dikandangkan seperti milik Puskesmas, Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika), Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), dan DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan). Itu kan untuk pelayanan," katanya.
Ia menjabarkan, kendaraan dinas itu merupakan aset negara, bukan milik pribadi. Sehingga pihaknya meminta pihak terkait untuk menaatinya.
"Tahun kemarin sudah kami terapkan, kalau jumlahnya total baik kendaraan atau mobil ada sekitar 1.100an. Jadi kendaraan yang akan masuk ke Balaikota akan kita cek, sesuai dengan data yang dimiliki oleh pihak Pemkot. Ya kalau mau main-main silahkan, jelas sanksi adalah," tegasnya.
Soal kapan kendaraan dinas dikandangkan, menurut Rakhmat kemungkinan hingga Jumat (8/7) mendatang. (Win)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
GKR Timoer Ngamuk, Menteri Budaya Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Pelaksana Keraton
Banjir, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Solobalapan Dibatalkan
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
ASN Solo Mulai WFA, Walkot Respati Sebut Hemat Anggaran Operasional Kantor 29 Persen
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
Selama Libur Nataru, Bandara Adi Soemarmo Layani 60.782 Penumpang
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
PSI Jateng Gelar Rakorwil di Solo, Undang Jokowi Hingga Kaesang
Pemkot Solo Hentikan Permanen Operasional BST Koridor 6, tak Dapat Anggaran Pusat