Jelang Lebaran Semua Kendaraan Dinas ASN Pemkot Solo Wajib Dikandangkan
Salah satu kendaraan dinas milik Aparatus Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkot Solo yang terparkir di kantor Balaikota Solo, Rabu (29/6). (Foto: MerahPutih/Win)
MerahPutih Nasional - Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang jajaran anggota Aparatus Sipil Negara (ASN), menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Pemkot juga mewajibkan semua kendaraan dinas untuk dikandangkan di kawasan Balaikota Solo, mulai Jumat (1/7) mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Teknis (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Rakhmat Sutomo kepada wartawan, Rabu (29/6) pagi. Rakhmat mengakui jika pihaknya sudah memberikan Surat Edaran (SE) kepada semua kepala dinas maupun pihak yang menggunakan kendaraan dinas.
"Ini sifatnya wajib, termasuk kendaraan dinas milik Walikota maupun Wakil Walikota. Kendaraan dinas yang tak wajib dikandangkan seperti milik Puskesmas, Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika), Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), dan DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan). Itu kan untuk pelayanan," katanya.
Ia menjabarkan, kendaraan dinas itu merupakan aset negara, bukan milik pribadi. Sehingga pihaknya meminta pihak terkait untuk menaatinya.
"Tahun kemarin sudah kami terapkan, kalau jumlahnya total baik kendaraan atau mobil ada sekitar 1.100an. Jadi kendaraan yang akan masuk ke Balaikota akan kita cek, sesuai dengan data yang dimiliki oleh pihak Pemkot. Ya kalau mau main-main silahkan, jelas sanksi adalah," tegasnya.
Soal kapan kendaraan dinas dikandangkan, menurut Rakhmat kemungkinan hingga Jumat (8/7) mendatang. (Win)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara
Konflik Keraton Bikin Dana Hibah tak Cair, GKR Timoer Tegaskan tak Ada Rebutan Uang
Air Hujan Solo Terkontaminasi Microplastic, Pemkot Solo Lakukan Riset Mandiri