Jadi Hakim Ketua Kasus Ahok, Siapa Dwiarso Budi Santiarto?


Dwiarso Budi Santiarto. (Foto: pn-semarangkota.go.id)
MerahPutih Megapolitan- Pengadilan Negeri Jakarta Utara bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (13/12) mendatang.
PN Jakut pun telah menunjuk majelis hakim yang akan bertugas menangani kasus tersebut. Adapun hakim ketua yang bertugas adalah Dwiarso Budi Santiarto, dibantu oleh hakim anggota Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman dan I Wayan Wirjana.
Sedikit informasi, hakim ketua Dwiarso merupakan ketua PN Jakarta Utara saat ini. Ia baru saja dimutasi MA dari PN Semarang dengan pangkat Pembina Utama Madya.
Menurut Humas PN Jakarta Utara Hasoloan, Dwiarso merupakan salah satu hakim senior yang berkredibilitas tinggi.
"Karena kasus ini cukup menarik perhatian masyarakat, makanya beliau menjadi hakim ketua," katanya.
Sebelum bergabung menjadi penegak hukum, Dwiarso berkuliah dan menamatkan S1-nya di Universitas Airlangga dan pascasarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dengan terpilihnya Dwiarso sebagai hakim ketua, maka sorotan mata publik akan tertuju kepadanya. Mampukah majelis hakim memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia. Kita tunggu saja. (Fdi)
BACA JUGA:
- Sidang Perdana Kasus Ahok Pekan Depan, Ini Majelis Hakim yang Bertugas
- Bendera Partai Pendukung Ahok-Djarot Berkibar di Pagelaran 'KitaIndonesia'
- Wiranto Harap Masyarakat Sabar Menunggu Proses Hukum Ahok
- Gus Nukman Pimpin Tausiyah dan Do’a Dukung Ahok di Rumah Lembang
- Harus Lalui Jalur Aksi 212, Ahok Terpaksa Tak Hadir di Rumah Lembang
Bagikan
Berita Terkait
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi

Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng
