Iuran Perumahan Rakyat Sebesar 3 hingga 5 Persen
Yoseph Umar Hadi (Foto: Twitter @DPR_RI)
MerahPutih Politik - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) segera disahkan. Saat ini, RUU tersebut masuk dalam program legislasi nasional 2015 dan sudah diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
"Baleg minta diharmonisasi. Artinya Baleg menerima dan siap dibahas," kata anggota Komisi V Yoseph Umar Hadi kepada Merahputih.com, di DPR, Jakarta, Selasa (14/4).
Mantan Ketua Pansus RUU Tapera ini mengatakan, apabila RUU ini sudah disahkan, karyawan bisa memiliki rumah dengan menyisihkan 3 hingga 5 persen dari gajinya untuk mengangsur rumah. Besaran iuran tersebut dibagi menjadi dua. (Baca: Masih Dipimpin Megawati, PDIP Tidak Akan Berubah)
Yoseph menformulasikan, apabila besaran iuran sebesar 3 persen dari gaji, maka dia hanya membayar 2,5 persen. Sementara sisanya dibayar oleh perusahaan apabila karyawan swasta. "Kalau PNS, setengah persen dibayarkan pemerintah," sambungya. (Baca: Kesehatan Harus Didukung Kementerian PU dan Perumahan Rakyat)
Untuk banknya, kata Yoseph, nanti akan ditunjuk oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Bisa saja bank tersebut lebih dari satu. "Yang nunjuk BP Tapera, bisa satu atau dua bank," tandasnya. (mad)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset