Iuran Perumahan Rakyat Sebesar 3 hingga 5 Persen
Yoseph Umar Hadi (Foto: Twitter @DPR_RI)
MerahPutih Politik - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) segera disahkan. Saat ini, RUU tersebut masuk dalam program legislasi nasional 2015 dan sudah diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
"Baleg minta diharmonisasi. Artinya Baleg menerima dan siap dibahas," kata anggota Komisi V Yoseph Umar Hadi kepada Merahputih.com, di DPR, Jakarta, Selasa (14/4).
Mantan Ketua Pansus RUU Tapera ini mengatakan, apabila RUU ini sudah disahkan, karyawan bisa memiliki rumah dengan menyisihkan 3 hingga 5 persen dari gajinya untuk mengangsur rumah. Besaran iuran tersebut dibagi menjadi dua. (Baca: Masih Dipimpin Megawati, PDIP Tidak Akan Berubah)
Yoseph menformulasikan, apabila besaran iuran sebesar 3 persen dari gaji, maka dia hanya membayar 2,5 persen. Sementara sisanya dibayar oleh perusahaan apabila karyawan swasta. "Kalau PNS, setengah persen dibayarkan pemerintah," sambungya. (Baca: Kesehatan Harus Didukung Kementerian PU dan Perumahan Rakyat)
Untuk banknya, kata Yoseph, nanti akan ditunjuk oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Bisa saja bank tersebut lebih dari satu. "Yang nunjuk BP Tapera, bisa satu atau dua bank," tandasnya. (mad)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif