Iuran Perumahan Rakyat Sebesar 3 hingga 5 Persen


Yoseph Umar Hadi (Foto: Twitter @DPR_RI)
MerahPutih Politik - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) segera disahkan. Saat ini, RUU tersebut masuk dalam program legislasi nasional 2015 dan sudah diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
"Baleg minta diharmonisasi. Artinya Baleg menerima dan siap dibahas," kata anggota Komisi V Yoseph Umar Hadi kepada Merahputih.com, di DPR, Jakarta, Selasa (14/4).
Mantan Ketua Pansus RUU Tapera ini mengatakan, apabila RUU ini sudah disahkan, karyawan bisa memiliki rumah dengan menyisihkan 3 hingga 5 persen dari gajinya untuk mengangsur rumah. Besaran iuran tersebut dibagi menjadi dua. (Baca: Masih Dipimpin Megawati, PDIP Tidak Akan Berubah)
Yoseph menformulasikan, apabila besaran iuran sebesar 3 persen dari gaji, maka dia hanya membayar 2,5 persen. Sementara sisanya dibayar oleh perusahaan apabila karyawan swasta. "Kalau PNS, setengah persen dibayarkan pemerintah," sambungya. (Baca: Kesehatan Harus Didukung Kementerian PU dan Perumahan Rakyat)
Untuk banknya, kata Yoseph, nanti akan ditunjuk oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Bisa saja bank tersebut lebih dari satu. "Yang nunjuk BP Tapera, bisa satu atau dua bank," tandasnya. (mad)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Pemerintah Diminta Tak Hanya Tutup SPPG, Tapi Perluas Pengawasan Mulai Pemilihan Bahan hingga Distribusi dengan Kolaborasi Kemenkes, Dinkes, dan BPOM

Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan

Erick Thohir Diharap Ubah Paradigma Olahraga Nasional Agar Tak Lagi Terjebak dalam Pusaran Ego Sektoral

Raker Perdana Menpora Erick Thohir dengan Komisi X DPR Bahas Program Kerja

Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir

DPR Soroti Rencana Penutupan 7 Sekolah di Aceh Barat, Khawatir Hak Pendidikan Anak Terancam

Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP

Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, DPR: Momentum Lebih Profesional Bukan Lagi Alat Politik

Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus

Usai Siswa Keracunan, DPR Minta Semua Dapur MBG Wajib Punya Alat Uji Pangan dan Terapkan Tes 'Cium-Cicip-Lihat'
