Idil Akbar: Konflik Golkar Berujung Perpecahan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 05 Maret 2015
Idil Akbar: Konflik Golkar Berujung Perpecahan

Fungsionaris DPP Partai Golkar yang berseteru Priyo Budi Santoso dan Nurdin Halid bersalaman. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Kemelut yang melanda Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) ada potensi untuk terpecah jika problem perebutan kekuasaan di antara mereka tidak terselesaikan. Konflik di Golkar bahkan lebih rawan perpecahan.

"Khususnya Golkar yang menurut saya lebih kompleks ketimbang PAN," kata pengamat politik Idil Akbar, ketika dihubungi merahputih.com, di Jakarta, Rabu (4/3).

Kondisi di PAN, kata Idil, relatif lebih bisa terkendali karena Hatta Rajasa sebagai pihak yang kalah tidak terlalu ngoyo untuk mempermasalahkan mekanisme meski suara yang diperoleh sangat tipis dengan Zulkifli Hasan.

Tapi di level bawah terutama para loyalis Hatta Rajasa mungkin punya pemikiran lain sebagai bentuk akumulasi kekecewaan.

"Salah satunya banyak di antaranya yang mundur dari PAN," sambung dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran Bandung ini.

Fenomena tersebut, kata Idil, hanya bagian dari dinamika dalam perebutan jabatan ketua umum. Namun, dalam konteks Golkar, kompleksitas permasalahan diukur dalam dua hal, pertama, tidak adanya keinginan untuk islah dari kedua pihak (kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie) disebabkan keyakinan bahwa masing-masing merupakan kepengurusan DPP Golkar yang sah.

Kedua, panjangnya mekanisme penyelesaian persoalan dualisme kepengurusan. Mulai dari keputusan Menkumham yang melimpahkan kembali ke internal, lalu masuk ke pengadilan, pengadilan ke Mahkamah Partai dan saat ini Mahkamah Partai pun mengalami dilema keputusan yang pada akhirnya pula mengembalikan penyelesaian ini ke pengadilan melalui kasasi.(Baca juga: Mahkamah Partai Golkar Sahkan Kepengurusan Agung Laksono

Oleh Karena itu, kata Idil, PAN relatif lebih bisa menjaga ritme keberlangsungan partai meski didera dengan kehilangan sumber daya (kader).

"Sementara Golkar akan menemui banyak kesulitan, meski belum akan menemui titik nadir sebagai parpol. Pengalaman mereka sebagai parpol yang menguatkan itu," tandas Idil. (mad)

#Kubu Aburizal Vs Kubu Agung Laksono #Mahkamah Partai Golkar #Partai Amanat Nasional #Kisruh Golkar #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan