Ini Ulama dari Mesir yang Bakal Didatangkan Ahok


Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok/Foto: MP/Muchammad Yani
MerahPutih Megapolitan - Dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok, pihak terlapor mengajukan saksi ahli seorang ulama dari Mesir.
Nantinya ulama yang bernama Syekh Mustafa Amr Wardani akan menjelaskan tafsir mengenai surah Al Maidah ayat 51. Meskipun ulama tersebut batal untuk hadir dalam gelar perkara hari ini.
Syekh Amr Wardani adalah ulama ahli fiqh yang tergabung dalam organisasi Daarul Ifta di Mesir.
Di plataran Gedung Rupatama Mabes Polri, kakak angkat Ahok, Andi Analta Baso Amir mengaku memberikan rekomendasi untuk mendatangkan ahli tafsir tersebut kepada Ahok.
"Bagian dari saksi saya berikan," katanya kepada awak media, Selasa (15/11).
Andi Analta juga mengaku bila dirinya ikut menjadi saksi saat gelar perkara. "Apa yang nati digelar itu kesaksian saya," ucapnya.
Seperti yang diketahui kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki gelar perkara.
Ahok dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri lantaran mengutip Surat Al Maidah Ayat 51 saat pidato di Kepulauan Seribu. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Ketua DPD Golkar Sumut Ambil Formulir Cagub Dari PDIP
