Ini Tiga Cara Berantas Pungli dari Pukat UGM

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 19 Oktober 2016
Ini Tiga Cara Berantas Pungli dari Pukat UGM
Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar (kedua kiri). (Foto: Flickr/pukatkorupsi)

MerahPutih Nasional - Pakar hukum dan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai bahwa pungli atau pungutan liar bukan budaya dan suatu hal yang sulit ditangani. Pungli bisa diberantas dengan tiga cara.

"Pertama, memberantas pungli tidak boleh dilakukan secara 'gelondongan' atau makro, namun harus detail diberantas per sektor," ujar Zainal saat ditemui di kantor LAN, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (18/10).

Zainal menambahkan, cara kedua yaitu model e-government yang sudah ada di beberapa daerah harus diadopsi secara nasional dan menjadi gerakan bersama.

"Ketiga dengan terus mengoptimalkan fungsi kelembagaan pengawasan yang sudah ada untuk memberantas pungli," jelasnya.

Menurut Zainal, pemberantasan pungli bisa dilakukan dengan cepat dan bisa langsung dirasakan. Kesulitannya adalah pungli sudah menjamur di banyak sektor.

"Namun, rencana perbaikan pungli harus didukung dengan pembentukan satgas bisa dianggap well. Tapi ini tradisi presiden sebelumnya ada masalah bentuk satgas. Kalau pungli diselesaikan sekali saja tidak akan bisa karena berbagai sektor bidang banyak melakukan pungli, mesti ada peran serta semua lembaga aparat negara," tandasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Satgas Antipungli Solusi Awasi ASN
  2. Berantas Pungli, KemenPAN-RB Buat Twitter Khusus Pengaduan
  3. Menteri PAN-RB: Pecat PNS yang Terlibat Pungli
  4. Berantas Pungli, Ini yang Dilakukan Asman Abnur
  5. Organda Pastikan Dukung Pemberantasan Pungli
#Pukat UGM #Pungli
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan