Ini Tanggapan Jaksa Atas Keterangan Ahli Patologi UI di Sidang Jessica
Suasana sidang ke-19 Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan - Ketua Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi memberikan tanggapan keterangan saksi ahli patologi forensik UI Dr Djaja Surja Atmadja dalam sidang lanjutan tewasnya Wayan Mirna Salihin setelah minum kopi. Menurutnya, perbedaan keterangan Djaja dengan saksi ahli yang dihadirkan jaksa adalah hal lumrah.
"Tetapi ada poin yang kita ambil. Sama seperti beberapa ahli yang sudah-sudah. Tidak semua bahan diperoleh diberikan penasehat hukum kepada ahli terutama tentang saksi-saksi yang mengetahui tentang bagaimana gejal-gejala korban," ujar Ardito saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (7/9) malam.
Ardito menjelaskan ada beberapa hal yang disampaikan saksi ahli kurang pas, yakni tentang kondisi jenazah korban. Dia tidak menjelaskan tentang circumtansial evidence.
"Padahal itu bagian yang tidak terpisahkan sebenarnya untuk mengambil analisa. Namun, saksi ahli mengatakan itu bukan bagian dari kedokteran forensik. Dia hanya melihat berdasarkan jenazah," terangnya.
Menurut Ardito ini bertentangan dengan ahli lain yang menjelaskn penentuan penyebab kematian tidak bisa semata-mata tidak bisa melihat kondisi jenazah saja.
Nantinya, lanjutnya, itu akan menjadi pertimbangan JPU untuk menggunakan atau mengadopsi keterangan ahli yang telah dihadirkan kemarin.
"Sebenarnya secara umum tidak ada perbedaan dengan ahli yang sudah kami sampaikan. Cuma beda antara detil-detil yang diekspos di sini. Menurut kami ada ketidakkonsitenan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mirna meninggal dunia usai menyeruput kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna sedang bersama dua temannya, Jessica Kumala Wongso dan Hani.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Mirna. Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Abi)
BACA JUGA:
- Ahli Patologi UI di Sidang Jessica Beberkan Ciri Korban Keracunan Sianida
- Ayah Mirna Klarifikasi Soal Dirinya Ditarik Keluar Ruang Sidang
- Gara-gara Ini Jaksa Sidang Kasus Jessica Ditegur Pihak Rutan
- Apa Salah Saya, Pak? Saya di Sini JPU!
- Sulit Buktikan Sebab Kematian Wayan Mirna Salihin Tanpa Diotopsi
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan 'Test Kit' Menjadi Alat Wajib di Setiap Dapur MBG Demi Memastikan Kualitas Gizi dan Cegah Kontaminasi Bakteri
Setop Panik! 7 Rahasia Herbal PDPOTJI untuk Pertolongan Pertama Keracunan Makanan
Legislator Ingatkan Rantai Pasok Makanan Harus Diperkuat Hindari Siswa Keracunan MBG
Hindari Anak Keracunan Usai Santap MBG, Pemerintah Diminta Lakukan Langkah Preventif
5 Fakta Kebakaran Mall Grand Indonesia: Sumber Api, Korban, dan Jumlah Kerugian
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK