Ini Ketetapan Pemprov DKI soal Jam Kerja PNS Selama Ramadan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berpidato sebelum membuka Pesta Rakyat Jakarta di Senayan, Jakarta, Sabtu (30/5). (Foto: Antara)
MerahPutih Megapolitan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memotong jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran DKI Jakarta. Selama bulan Ramadan, jam kerja PNS menjadi 7 jam dalam sehari.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi jadwal masuk selama Ramadan pukul 08.00 WIB. Sementara jadwal pulang kerja pukul 15.00 WIB. Hanya saja, jadwal pulang setiap Jumat berbeda, yakni pukul 15.30 WIB.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot saiful Hidayat menegaskan, jadwal ini memajukan jam pulang kerja pegawai. "Hanya jam pulangnya lebih awal," kata Djarot di Balaikota, Jakarta, Rabu (17/6).
Ketetapan ini berdasarkan keputusan gubernur DKI Jakarta nomor 1065 tahun 2015 tentang pengaturan jam kerja selama Ramadan. Ketetapan berlaku bagi seluruh pegawai di pemerintah provinsi DKI, kecuali guru dan pegawai di jajaran sekolah. (fre)
Baca Juga:
Kinerja Dinilai Tak Maksimal, Enam Kadis di Pemprov DKI Akan Diganti
Pemprov Jabar dan Pertamina Sepakat Bangun DPPU Bandara Kertajati
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Bukan Sekadar Bongkar Tiang, Pemprov DKI Jakarta Bakal Melakukan Penataan Drainase di Jalan Rasuna Said
Tiang Mangkrak Rasuna Said, Pramono Anung Pastikan Pembongkaran Berjalan Humanis
Prakiraan Cuaca Jakarta 14 Januari: Waspada Hujan Ringan dari Pagi Hingga Siang Hari
Tanpa Tutup Tol, Jalur Layang LRT Jakarta Fase 1B Kini Tersambung 100 Persen
Senin Pagi Mencekam, Pohon Angsana 10 Meter Roboh Tutup Jalan Kemang Raya
Pembongkaran Tiang Monorel Diharap Bebaskan Jalan HR Rasuna Said dari Cengkeraman Kemacetan
DPRD DKI Jakarta Godok Pembentukan 5 Pansus Strategis untuk Tahun 2026
Anggaran Transjakarta 2026 Disunat, Pemprov DKI Jakarta Putar Otak Cari Tambahan Triliunan Rupiah
Flyover Pesing Berlubang, Belasan Kendaraan Menepi Akibat Ban Pecah di Daan Mogot
Dinas Bina Marga Targetkan Perluasan Jalan Rasuna Said Pasca Bongkar Tiang Monorel