Ini Ketetapan Pemprov DKI soal Jam Kerja PNS Selama Ramadan


Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berpidato sebelum membuka Pesta Rakyat Jakarta di Senayan, Jakarta, Sabtu (30/5). (Foto: Antara)
MerahPutih Megapolitan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memotong jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran DKI Jakarta. Selama bulan Ramadan, jam kerja PNS menjadi 7 jam dalam sehari.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi jadwal masuk selama Ramadan pukul 08.00 WIB. Sementara jadwal pulang kerja pukul 15.00 WIB. Hanya saja, jadwal pulang setiap Jumat berbeda, yakni pukul 15.30 WIB.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot saiful Hidayat menegaskan, jadwal ini memajukan jam pulang kerja pegawai. "Hanya jam pulangnya lebih awal," kata Djarot di Balaikota, Jakarta, Rabu (17/6).
Ketetapan ini berdasarkan keputusan gubernur DKI Jakarta nomor 1065 tahun 2015 tentang pengaturan jam kerja selama Ramadan. Ketetapan berlaku bagi seluruh pegawai di pemerintah provinsi DKI, kecuali guru dan pegawai di jajaran sekolah. (fre)
Baca Juga:
Kinerja Dinilai Tak Maksimal, Enam Kadis di Pemprov DKI Akan Diganti
Pemprov Jabar dan Pertamina Sepakat Bangun DPPU Bandara Kertajati
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Cegah Tindakan Asusila Saat 'Night at the Ragunan Zoo', TMR Berencana Tambah CCTV

Tarif Transportasi Umum Jakarta Dianggap Murah, Pemprov Kaji Ulang Kenaikan

DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar

DPRD DKI Minta Pendampingan Psikologis dan Tunjangan Risiko Bagi Petugas Gulkarmat

Pelayanan Publik Terancam, DPRD DKI Minta Pemprov Segera Isi Jabatan Camat dan Lurah

Pramono Pastikan Tunjangan PNS dan PPPK Aman Meski DBH Dipangkas Rp 15 Triliun

APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan

Pemprov DKI Pangkas Perjalanan Dinas Pasca DBH Dipotong, Bagaimana Nasib KJP dan KJMU?

Pramono Minta Pedagang Pasar Barito Segera Pindah ke Lenteng Agung

Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan
