Ini Dia Kabid Humas Polda Metro Jaya yang Baru

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Jumat, 22 Mei 2015
Ini Dia Kabid Humas Polda Metro Jaya yang Baru

Kabid Humas Polda Metro Jaya yang baru Kombes Pol Muhammad Iqbal (kanan) dan Kombes Pol Martinus Sitompul (kiri) di Jl. Gatot Subroto, Jumat (22/5). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melaksanakan serah terima jabatan di seluruh jajaran Polri. Sertijab ini digelar secara tertutup di Gedung Utama Polda Metro Jaya.

Usai menerima jabatan, mantan Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Muhamad Iqbal menyambangi para awak media yang tengah menunggunya di depan Gedung Utama Polda Metro Jaya Jakarta Selatan. Saat ini, dirinya ditempatkan sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya, yang sebelumnya jabatan tersebut milik Kombes Pol Martinus Sitompul.

"Selamat sore teman-teman, apa kabar semuanya?" ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya yang baru, Muhamad Iqbal sembari menyapa para awak media di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (22/5).

Didampingi mantan komandannya, Martinus Sitompul, mereka bersama-sama melemparkan senyum kepada awak media. "Ini semua berkat kerja sama dari teman-teman media semuanya, maka kami diberikan jabatan serta kedudukan dalam menjalankan tugas dalam mengabdi kepada negara. Kami sangat mengapresiasi hal ini," tutur Martinus.

Iqbal menuturkan dirinya akan menjalani tugas seperti yang telah dijalankan oleh Martinus Sitompul.

"Martinus adalah salah satu sosok komandan yang lebih senior, karena di atas dua tahun ia menjabat di dalam jajaran lembaga polri," tutup mantan Kapolres Jakarta Utara. (gms)

 

BACA JUGA:

Amankan Lalu Lintas, Polda Metro Kerahkan Pasukan Sepatu Roda

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan dan Perdagangan Internasional

Sambangi Polres, Kapolda NTT Gunakan Sepeda

Operasi Cipta Kondisi, Polda Amankan Ratusan Preman

 

#Polda Metro Jaya #Sertijab
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan