Ini Batas Maksimal Dana Kampanye untuk Pilkada Jakarta


Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Jakarta, (24/10) Merahputih.com / Rizki Fitrianto.
MerahPutih Megapolitan - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah menetapkan batasan dana maksimal kampanye untuk masing-masing pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Komisioner KPUD DKI Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, mengatakan batasan maksimal anggaran dana kampanye setiap paslon sebesar Rp.93 Miliar.
"Pertimbangan kenapa Rp.93 miliar, rapat umum 100.000 orang. Akhirnya kita tetap menganggarkan batasan maksimal," kata Dahliah di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (28/10).
Pertimbangan lain dari KPUD adalah frekuensi kegiatan, jumlah pertemuan terbatas, dan pertemuan tatap muka dalam kampanye. Selain itu KPUD juga menghitung jasa konsultan dan biaya untuk alat peraga kampanye dari masing-masing tim kampanye.
Dahlia menegaskan bila ada paslon yang melebihi batas maksimal anggaran maka paslon tersebut akan dikenakan sanksi.
"Sanksi bisa dikembalikan dan dapat dibatalkan sebagai calon. Datanya berdasarkan hasil audit dana kampanye," tutupnya. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Deklarasi Damai Pilkada DKI Jakarta 2024 di Museum Fatahillah

KPU Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jakarta 2024

KPUD DKI Jakarta Tetapkan Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada 2024

KPU Tetapkan Nomor Urut Pilkada Jakarta: RK-Suswono 01, Dharma-Kun 02, dan Pramono-Rano 03

Kemacetan Lalu-lintas Jelang Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada DKI Jakarta

1.239 Personel Polisi Jaga Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada DKI Jakarta

KPU Jakarta Minta Para Cagub-Cawagub Lengkapi Syarat Administrasi

Gedung KPUD Jakarta Dijaga Ketat Jelang Pendaftaran Pilkada

KPU Jakarta Ingatkan Pantarlih Wajib Pakai Atribut Saat Coklit Data Pemilih

PWNU Jakarta Sebut RK, Anies, Pras PDIP, hingga Kaesang Layak Jadi DKI 1
