Ingin Ajukan Hak Angket, Bamsoet: Tergantung PDI-P dan Dinamika Politik

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 22 Februari 2015
Ingin Ajukan Hak Angket, Bamsoet: Tergantung PDI-P dan Dinamika Politik

Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) berbincang dengan Ketua Fraksi Golkar DPR Ade Komarudin (kedua kanan), Bendum Golkar Bambang Soesatyo (kedua kiri). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Meski sudah menerima surat, DPR RI belum tentu menyetujui Calon Kapolri tunggal, Badroddin Haiti, yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diuji kelayakan dan kepatutan. Pasalnya, sebagai institusi negara, DPR merasa tidak dihormati. Hal ini diakibatkan Presiden Jokowi membatalkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Terkait surat presiden tentang pembatalan pelantikan BG dan pengangkatan Badrodin Haiti sebagai Kapolri ke DPR, Saya belum bisa berkomentar banyak. Yang pasti, sampai saat ini kita masih menganggap Presiden telah melakukan pelecehan terhadap parlemen atau contempt of parlement," kata Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, dalam rilisnya kepada merahputih.com, Minggu (22/2)

Menurut Bamsoet demikian nama beken Bambang Soesatyo ini, Presiden Jokowi berpotensi melakukan pelanggaran UU kepolisian. Kendati demikian, Bamsoet mengaku belum tahu apakah nanti Fraksi akan menerima atau menolak dengan mengembalikan surat dan calon kapolri tersebut kembali ke presiden. Menurutnya, pembatalan pelantikan BG sebagai Kapolri merupakan tamparan keras terhadap parlemen.

"Dan tentu kita tak akan tinggal diam dalam upaya menjaga kehormatan dan marwah dewan. Kalau ada pimpinan DPR yang mengatakan mendukung keputusan presiden tersebut, itu adalah pendapat pribadi dan tidak bisa diklaim sebagai pendapat atau persetujuan parlemen," katanya. (Baca: Bambang Soesatyo: Presiden Inkonsisten jika Batal Lantik BG)

Ada mekanisme pengambilan keputusan di DPR. Menurut Bamsoet, pengambilan keputusan di DPR tersebut sangat jelas karena diatur dalam UU MD3. Suatu pendapat atau persetujuan dewan harus melalui proses di komisi terkait dan pengambilan keputusan di sidang paripurna. Setelah itu apa yang menjadi keputusan paripurna itulah yang disuarakan pimpinan DPR.

Seperti diketahui, surat pengajuan Badrodin Haiti dan pembatalan pelantikan BG yang dikirim Presiden Jokowi di ujung penutupan masa sidang kemarin dan akan dibacakan di paripurna pembukaan masa sidang pada 23 Maret mendatang. Setelah, kemudian dibahas di Bamus untuk diteruskan pembahasannya di komisi III.

"Apakah akan ada interpelasi? Tergantung PDIP dan dinamika politik dua-tiga minggu mendatang. Tidak tertutup kemungkinan bisa ada penggunaan hak interpleasi atau bahkan Hak angket. Kami sendiri di Golkar akan mengikuti dulu perkembangan dinamika dua-tiga minggu ke depan," kata Bamsoet yang juga politikus fraksi Partai Golkar ini. (hur)

#Komisi III DPR #Bambang Soesatyo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Komisi III DPR menyoroti temuan ratusan senjata di sekolah Jakarta Selatan. DPR meminta adanya evaluasi pengamanan.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Indonesia
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Informasi yang menyebut surpres pergantian Kapolri telah diterbitkan tidak benar.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Indonesia
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan tidak ada surat presiden terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar Ada Surat Presiden
Indonesia
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara menyeluruh. 

Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan menjadi perhatian Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Indonesia
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan di Jakarta Selatan.
Frengky Aruan - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Indonesia
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
RUU Perampasan Aset kini masih terus dirampungkan. Namun, Komisi III DPR masih menyelesaikan kendala.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Bagikan