Ingin Ajukan Hak Angket, Bamsoet: Tergantung PDI-P dan Dinamika Politik
 Noer Ardiansjah - Minggu, 22 Februari 2015
Noer Ardiansjah - Minggu, 22 Februari 2015 
                Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) berbincang dengan Ketua Fraksi Golkar DPR Ade Komarudin (kedua kanan), Bendum Golkar Bambang Soesatyo (kedua kiri). (Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Meski sudah menerima surat, DPR RI belum tentu menyetujui Calon Kapolri tunggal, Badroddin Haiti, yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diuji kelayakan dan kepatutan. Pasalnya, sebagai institusi negara, DPR merasa tidak dihormati. Hal ini diakibatkan Presiden Jokowi membatalkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Terkait surat presiden tentang pembatalan pelantikan BG dan pengangkatan Badrodin Haiti sebagai Kapolri ke DPR, Saya belum bisa berkomentar banyak. Yang pasti, sampai saat ini kita masih menganggap Presiden telah melakukan pelecehan terhadap parlemen atau contempt of parlement," kata Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, dalam rilisnya kepada merahputih.com, Minggu (22/2)
Menurut Bamsoet demikian nama beken Bambang Soesatyo ini, Presiden Jokowi berpotensi melakukan pelanggaran UU kepolisian. Kendati demikian, Bamsoet mengaku belum tahu apakah nanti Fraksi akan menerima atau menolak dengan mengembalikan surat dan calon kapolri tersebut kembali ke presiden. Menurutnya, pembatalan pelantikan BG sebagai Kapolri merupakan tamparan keras terhadap parlemen.
"Dan tentu kita tak akan tinggal diam dalam upaya menjaga kehormatan dan marwah dewan. Kalau ada pimpinan DPR yang mengatakan mendukung keputusan presiden tersebut, itu adalah pendapat pribadi dan tidak bisa diklaim sebagai pendapat atau persetujuan parlemen," katanya. (Baca: Bambang Soesatyo: Presiden Inkonsisten jika Batal Lantik BG)
Ada mekanisme pengambilan keputusan di DPR. Menurut Bamsoet, pengambilan keputusan di DPR tersebut sangat jelas karena diatur dalam UU MD3. Suatu pendapat atau persetujuan dewan harus melalui proses di komisi terkait dan pengambilan keputusan di sidang paripurna. Setelah itu apa yang menjadi keputusan paripurna itulah yang disuarakan pimpinan DPR.
Seperti diketahui, surat pengajuan Badrodin Haiti dan pembatalan pelantikan BG yang dikirim Presiden Jokowi di ujung penutupan masa sidang kemarin dan akan dibacakan di paripurna pembukaan masa sidang pada 23 Maret mendatang. Setelah, kemudian dibahas di Bamus untuk diteruskan pembahasannya di komisi III.
"Apakah akan ada interpelasi? Tergantung PDIP dan dinamika politik dua-tiga minggu mendatang. Tidak tertutup kemungkinan bisa ada penggunaan hak interpleasi atau bahkan Hak angket. Kami sendiri di Golkar akan mengikuti dulu perkembangan dinamika dua-tiga minggu ke depan," kata Bamsoet yang juga politikus fraksi Partai Golkar ini. (hur)
Bagikan
Berita Terkait
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan
 
                      Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman
 
                      Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI
 
                      Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP
 
                      Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi
 
                      Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang
 
                      Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
 
                      Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung
 
                      Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
 
                      DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
 
                      




