Ical Ajukan Gugatan Baru, Yusril: Menkumham Jangan Lakukan Kesalahan

Aang SunadjiAang Sunadji - Kamis, 05 Maret 2015
Ical Ajukan Gugatan Baru, Yusril: Menkumham Jangan Lakukan Kesalahan

Kuasa hukum Partai Golkar versi Munas Bali Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama rekannya mendengarkan putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/2). PN Jakbar. (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik- DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham, Kamis (5/3) mendaftarkan gugatan baru kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait telah diputuskannya kubu Agung Laksono Cs sebagai pemenang Ketua Umum oleh Mahkamah Partai Golkar. Diketahui, gugatan baru ini di daftarkan hanya dua hari setelah Mahkamah Partai Golkar gagal menyelesaikan konflik internal partai berlambang pohon beringin tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dengan di daftarkannya gugatan baru itu, maka konflik Golkar tetap belum berakhir. Dengan demikian, kata Yusril, Menkumham tetap belum bisa mendaftarkan kepengurusan DPP golkar sebagaimana diajukan oleh Agung Laksono cs. Sebab menurut UU Parpol, pendaftaran baru dapat dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Saya berharap Menkumham akan cermat dan tidak melakukan kesalahan," kata Yusril melalui siaran persnya, kepada merahputih.com, Kamis (5/3). (Baca: Kubu Ical Siap Lawan Keputusan Mahkamah Partai Golkar)

Yusril mengatakan, bahwa substansi gugatan baru ini tidak banyak bedanya dengan gugatan sebelumnya. Intinya adalah, kata dia, kubu Ical dengan hasil Munas Bali meminta agar pengadilan menyatakan Munas Bali adalah sah termasuk kepengurusan yang sudah dibentuknya. Sedangkan Munas Ancol tidak sah, demikian pula dengan pengurus yang dibentuk oleh Munas Ancol tersebut.

Sementara itu, Sekjen DPP Golkar kubu Ical, Idrus Marham mengatakan sebelum mendaftarkan gugatan barunya ke Pengadilan, kubu Ical terlebih dahulu mencabut pernyataan atas putusan sela PN Jakarta Barat yang sebelumnya menyatakan gugatan kubu Ical tidak dapat diterima.

"Sehingga putusan tersebut menjadi inkracht," kata Idrus Marham. (Baca: Lagi, Hatta Rajasa Klarifikasi Pertemuan dengan Jokowi dan Surya Paloh)

Menurut Idrus, gugatan barunya dilakukan untuk mempercepat proses sidang pengadilan, agar PN Jakarta Barat langsung memeriksa pokok perkara. Dengan demikian proses perkara akan lebih cepat dan efisien.

"Pengurus dan kader partai di daerah-daerah semua menghendaki agar perselisihan internal PartaiGolkar cepat selesai," kata Idrus. (hur)

#Mahkamah Partai Golkar #Yusril Ihza Mahendra #Golkar
Bagikan
Ditulis Oleh

Aang Sunadji

Coffee is a life

Berita Terkait

Indonesia
PKB Sentil Golkar Ngomong Koalisi Permanen di Tengah Derita Warga Akibat Bencana
Dalam situasi nasional yang sangat berat ini, seharusnya seluruh kekuatan politik bersatu membantu rakyat, bukan justru memperdebatkan koalisi permanen atau tidak permanen
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
PKB Sentil Golkar Ngomong Koalisi Permanen di Tengah Derita Warga Akibat Bencana
Indonesia
Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik
Ia menyuarakan kekhawatiran tentang potensi perubahan norma yang sudah disepakati
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik
Indonesia
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
Ucapan Bupati Aceh Tenggara yang meminta Prabowo Subianto menjadi presiden seumur hidup viral di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Partai Golkar sejak awal telah mengusulkan dan mendukung beliau beserta tokoh-tokoh lainnya untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Kemudian tahun ini baru terwujud.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Golkar Apresiasi Prabowo, Gelar Pahlawan Nasional Terhadap Soeharto dan Gus Dur Dinilai Sebagai Simbol Rekonsiliasi
Pak Harto berperan penting, baik pada masa prakemerdekaan, pascakemerdekaan, maupun selama menjadi presiden
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 November 2025
Golkar Apresiasi Prabowo, Gelar Pahlawan Nasional Terhadap Soeharto dan Gus Dur Dinilai Sebagai Simbol Rekonsiliasi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Bagikan