Ibu Gergaji Anak Dapat Dikenai Pasal Berlapis


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (kanan). (Foto: Antara)
MerahPutih Kriminal - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan bahwa LSR (47) yang diduga menggergaji anaknya, GT (12), akan dikenai pasal berlapis.
“Termasuk tindak pidana umum. Ini kan masalah hubungan anak juga, bisa kasus penganiyaan, bahkan bisa juga kasus pembunuhan. Banyak sekali,” katanya di Jakarta, Sabtu, (7/4).
Tito menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Dia memaparkan, penyidik Polres Jakarta Selatan guna proses pengembangan kasus. "Kita lihat hasil penyelidikannya," katanya menegaskan.
KPAI telah mengamankan GT di rumah aman atau safe house Jakarta. Korban diketahui mengalami trauma akibat mendapat perlakukan dari ibunya.
Seperti diketahui, GT mengalami penyiksaan dengan menggunakan gergaji yang dilakukan ibu kandungnya, LSR. Bahkan, GT dikabarkan mendapat pemukulan selama bertahun-tahun oleh ibunya tersebut. (rfd)
Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya Sesalkan Penembakan Warga oleh Anak Buahnya
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tangkap 1.240 Orang Luar Jakarta Saat Kerusuhan Demo, Mayoritas Warga Jabar dan Banten

Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolda Metro Jaya Pakai Mobil Berpelat Sipil

Habis Pemakaman Affan Kurniawan, Mobil Kapolda Metro Dilempari Massa Ojol Botol Air Mineral

Kapolda Metro Jaya Jadi 'Sasaran' Amarah Pengemudi Ojol, Diteriaki saat Keluar dari Pemakaman Affan Kurniawan

Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan

Sepak Terjang Irjen Asep Edi Suheri, Pernah Bongkar Kasus Ferdy Sambo hingga Bawa Doni Salmanan ke Penjara

Wakabareskrim Irjen Asep Jadi Kapolda Metro Jaya

4 Anak Diduga Alami Kekerasan di Boyolali, Dikurung dan Dirantai
