Poligami Sebabkan Penyakit Jantung

Fredy WansyahFredy Wansyah - Rabu, 06 Mei 2015
Poligami Sebabkan Penyakit Jantung

Ilustrasi Poligami (Foto: Pinterest)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Keluarga - Pelaku poligami membutuhkan ekonomi relatif lebih tinggi dibandingkan monogami. Pasalnya, pelaku poligami harus memenuhi kebutuhan ekonomi dua istri atau lebih. Belum lagi jika tiap istri memberi anak lebih dari dua, sehingga menambah beban ekonomi yang relatif sangat tinggi.

Selain itu, beban moral serta tanggung jawab sosial jauh lebih besar dibandingkan monogami. Hal ini semua menyebabkan potensi penyakit jantung bagi pelaku poligami.

King Faisal Specialist Hospital and Research Center di Arab Saudi, baru-baru ini, memaparkan hasil riset hubungan poligami dengan dampak penyakit. Disebutkan bahwa pelaku poligami lebih retan mengalami ketegangan di dalam jantung akibat tekanan dalam rumah tangga dan tingginya emosi.

Penelitian tersebut melibatkan 687 laki-laki. Dua pertiganya merupakan laki-laki yang bermonogami. Sementara sisanya laki-laki berpoligami. Sebanyak 68 persen laki-laki responden tersebut beristri satu. Sebanyak 19 persen lainnya beristri dua. Sisanya beristri tiga dan empat.

Hasilnya, laki-laki yang berpoligami berisiko terserang penyakit jantung hingga 4,6 kali lipat.

"Ada keterkaitan antara peningkatan jumlah istri dan beratnya serta jumlah penghambat koroner. Ini bisa terjadi karena adanya keharusan mempertahankan rumah tangga yang terpisah, melipatgandakan finansial dan emosi," papar salah satu penulis penelitian tersebut, seperti disitat Telegraph.

So, siapkah Anda berpoligami dengan potensi kehsehatan seperti ini? (fre)

Baca Juga:

Ibu Tega Seret Bayinya di Hari Pernikahan

Andien Pilih Konsep Etnik untuk Resepsi Pernikahan

Miris, Orangtua Diperlakukan Seperti Binatang di Hari Pernikahan Anaknya

#Poligami
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi
Norma yang dijadikan acuan dalam penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sudah ada di undang-undang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi
Indonesia
Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami
Menteri Tito buka suara soal polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Pj Teguh Setyabudi, di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI diperbolehkan berpoligami.
Frengky Aruan - Senin, 20 Januari 2025
Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami
Indonesia
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Bima Arya: dikeluarkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 justru untuk memperketat aturan berpoligami.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Indonesia
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Januari 2025
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN
Indonesia
Mendagri Tito Akan Tanyakan Pj Gubernur DKI Lebih Dahulu soal Kebijakan Poligami
Mendagri Tito Karnavian enggan memberikan respons terlalu jauh.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Januari 2025
Mendagri Tito Akan Tanyakan Pj Gubernur DKI Lebih Dahulu soal Kebijakan Poligami
Indonesia
Perketat Aturan Pernikahan Bagi ASN, Pemprov Jakarta: Agar Tak Seenaknya Bercerai
Pergub baru Pemprov Jakarta jadi pengingat bagi ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Perketat Aturan Pernikahan Bagi ASN, Pemprov Jakarta: Agar Tak Seenaknya Bercerai
Indonesia
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Peraturan Gubernur yang mengatur ASN Pemprov boleh berpoligami ditetapkan Pj. Gubernur Jakarta pada 6 Januari 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Lifestyle
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta: 1. Alasan yang Sah untuk Perkawinan, 2. Persetujuan Istri, 3. Penghasilan yang Cukup, 4. Kesanggupan Berlaku Adil, 5. Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan
ImanK - Jumat, 17 Januari 2025
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!
Bagikan