Pengamat: Tepatkah Memposisikan Nikita Mirzani dan Puty Revita Sebagai Korban Perdagangan Manusia?

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 12 Desember 2015
Pengamat: Tepatkah Memposisikan Nikita Mirzani dan Puty Revita Sebagai Korban Perdagangan Manusia?

Aktris/Model Nikita Mirzani seusai menjalani pembinaan di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/12). (Foto Antara/Teresia May)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Bareskrim Mabes Polri telah memulangkan artis seksi Nikita Mirzani (NM) dan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita (PR) dalam kaitan kasus prostitusi artis, yang merupakan pengembangan kasus Robby Abbas alias muncikari RA. Sementara dua orang, yakni F dan O yang merupakan manajer artis ditetapkan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Pakar Hukum Umar Husin mempertanyakan apakah benar terjadi perdagangan manusia dalam kasus yang melibatkan NM dan PR tersebut. Menurut pengajar di PTIK itu perdagangan manusia biasanya dilakukan dengan cara-cara kekerasan dan tipu muslihat. 

"Pertanyaannya sekarang adalah apakah benar terjadi perdagangan manusia atau tidak. Apakah kasus ini sesuai dengan unsur-unsur yang ada di dalam Undang-Undang perdagangan manusia itu terpenuhi atau tidak, " kata Umar ditemui seusai acara diskusi di Jakarta, Sabtu (12/12).

Dalam kasus-kasus perdagangan manusia yang umum terjadi, pelaku tidak menghendaki terjun ke dunia prostitusi tapi karena ada tekanan atau diperdaya oleh orang lain yang posisinya lebih kuat. "Misal ada orang dari kampung diajak kerja ke (kota) di restoran, tapi ternyata malah disuruh melayani pria hidung belang. Nah kalau itu jelas perdagangan manusia," jelasnya. 

Umar pun menyinggung NM dan PR yang diposisikan sebagai korban oleh polisi. 

"Tapi, dalam kasus NM dan PR ini kalau inisiatif muncul keduanya, bahkan mereka yang meminta kepada pihak ketiga untuk dicarikan pelanggan apakah ini namanya perdagangan manusia? Nah masalah itu harus diperjelas," ujar Umar menegaskan.

Seperti diketahui, NM dan PR ditangkap saat hendak melayani berhubungan badan dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pelanggan di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12) malam. Keduanya lantas digelandang ke Bareskrim Mabes Polri, tapi kemudian dilepaskan dan diserahkan ke Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk mendapatkan pembinaan. 

Menurut Kepala Subdit Tindakan Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Fanah pihaknya hanya menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan  perkara kasus prostitusi online. 

"Yang berkembang di luar ini adalah prostitusi online. Tapi itu hanya salah satu eksploitasi manusia. Yang kami tangani adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jadi Bareskrim tidak mengaitkan NM dan PR dengan perkara kasus prostitusi online," ujarnya di Mabes Polri Jakarta Selatan Jumat (11/12). 

Di sisi lain, F dan O ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi manusia. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3-10 tahun dengan denda Rp120-600 juta. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Saat Digerebek, Nikita Mirzani dan Puty Revita dalam Kondisi Tanpa Busana
  2. Ini Jawaban Polisi Artis NM dan PR Tidak Ditetapkan Tersangka
  3. Mengenal Nikita Mirzani, Artis yang Digerebek Karena Kasus Prostitusi
  4. Mengenal Puty Revita, Tandem Nikita Mirzani di Dunia Prostitusi Artis
  5. Deretan Kasus Panas Nikita Mirzani Sepanjang Kariernya
#Muncikari RA #Robby Abbas #Bareskrim #Puty Revita #Nikita Mirzani #Prostitusi Artis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Pilot Malaysia yang membawa 70 ribu pil ekstasi, ternyata sudah tiga kali menyelundupkan narkoba.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Indonesia
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Pilot Malaysia ditangkap di Bandara Soetta, setelah ketahuan membawa 70 ribu butir ekstasi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Indonesia
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan Kasat Narkoba AKP Pardiman tidak terlibat kasus narkoba, hanya menjadi saksi di Bareskrim. Meski begitu, ia diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait fungsi pengawasan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Indonesia
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Tujuh anggota Polres Tangsel diperiksa Bareskrim. Namun, Wakapolres Tangsel belum menerima informasi lengkap.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Bagikan