Heboh Mobil Menteri RI 59 Lawan Arus, Netizen Murka

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Sabtu, 13 Juni 2015
Heboh Mobil Menteri RI 59 Lawan Arus, Netizen Murka

Foto: Facebook Raden Indra Arie Ristyanto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Media sosial kembali bergemuruh usai pemilik akun facebook yang bernama Raden Indra Arie Ristyanto mengunggah foto mobil salah satu pejabat bernomor polisi RI-59 yang melawan arus. Tak perlu waktu lama, ribuan share dan komentar dari Netizen mulai mencuat di Facebook.

Setelah menilik laman Wikipedia, mobil dengan plat RI-59 merupakan mobil Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah foto diupload ke media sosial Facebook, sampai saat ini lebih dari 5000 share.

“hellow gue pejabat mau lawan arah suka suka gw… rakyat jelata mingiiirrrrrrr,” tulis Raden Indra di caption foto tersebut.

Tak berhenti disitu, beberapa komentar dari para netizen pun turut meramaikan isi foto yang diunggah oleh Raden.

"menteri sama sopirnya sama2 bego…"

“Patut dicontoh... good..”

“Emang klo pke RI d plat bisa lawan arus……, #arogan”

“Gpp ikhlasin ja dia lewat ntar dkhidupan yg kekel gantian”

“waah patut ditiru nih”

Belum diketahui insiden tersebut terjadi di jalan mana. Yang jelas, foto itu diupload 17 jam yang lalu atau pada tanggal 12 Juni 2015. Sekadar informasi, Hanya mobil atau kendaraan transportasi gawat darurat yang berkaitan dengan nyawalah berhak untuk melawan arus sesuai dengan Undang-Undang Perlalulintasan.

Apakah Mobil RI-59 termasuk mobil atau kendaraan transportasi gawat darurat yang berkaitan dengan nyawa dan berhak untuk melawan arus sesuai dengan Undang-Undang Perlalulintasan?

Baca Juga:

Operasi Patuh Jaya, Pemotor Paling Banyak Lakukan Pelanggaran

Langgar Aturan Lalu Lintas, Pejalan Kaki Wanita Dihajar Martil

Amankan Lalu Lintas, Polda Metro Kerahkan Pasukan Sepatu Roda

Kasus Angeline, Nawacita Jokowi Dipertanyakan

Kicauan Artis terkait Kasus Angeline

#Insiden Lalu Lintas #Lawan Arus #Pelanggaran Mobil RI 59
Bagikan
Ditulis Oleh

Rendy Nugroho

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Toyota Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Naik Tahap, Sopir Dijerat Pasal Berlapis
Sopir Toyota Calya ugal-ugalan di Gunung Sahari kini sudah ditahan. Ia juga dijerat oleh pasal berlapis.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Kasus Toyota Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Naik Tahap, Sopir Dijerat Pasal Berlapis
Indonesia
Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari, Sopir Bawa Golok dan Badik dalam Mobil
Kepolisian menemukan sejumlah barang ilegal saat menggeledah mobil Calya pelaku setelah berhasil diamankan aparat.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Februari 2026
Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari, Sopir Bawa Golok dan Badik dalam Mobil
Indonesia
Polisi Ungkap Alasan Sopir Toyota Calya Nekat Lawan Arah di Gunung Sahari, Pelat Nomor Masih Dicek
Pengemudi Toyota Calya yang lawan arah di Gunung Sahari, diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Hasil tes urine pun negatif.
Soffi Amira - Kamis, 26 Februari 2026
Polisi Ungkap Alasan Sopir Toyota Calya Nekat Lawan Arah di Gunung Sahari, Pelat Nomor Masih Dicek
Indonesia
Pengemudi Toyota Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Pengemudi Toyota Calya yang ugal-ugalan di Gunung Sahari, telah dijadikan tersangka. Ia juga terancam penjara empat tahun.
Soffi Amira - Kamis, 26 Februari 2026
Pengemudi Toyota Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Indonesia
Kronologi Pengemudi Toyota Calya Plat D Lawan Arus, Tabrak sampai Mobil Dihancurkan Warga
Mobil itu terus melaju ke arah kemacetan lalu lintas saat dikejar warga. Mobil tersebut menabrak sejumlah motor hingga diamuk massa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
Kronologi Pengemudi Toyota Calya Plat D Lawan Arus, Tabrak sampai Mobil Dihancurkan Warga
Indonesia
Bocah 9 Tahun yang Bawa Mobil Ugal-ugalan di Kemang Tak Bisa Dipidana
Bocah pengemudi ugal di Kemang dikembalikan ke orangtuanya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Agustus 2024
Bocah 9 Tahun yang Bawa Mobil Ugal-ugalan di Kemang Tak Bisa Dipidana
Indonesia
Cara Korlantas Evaluasi Kecelakaan Lewat Teknologi Terkini
Melalui kumpulan data mendetail tersebut, pihak Korlantas bisa mengambil langkah preventif jangka panjang dan meminimalisir terjadinya kecelakaan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Januari 2024
Cara Korlantas Evaluasi Kecelakaan Lewat Teknologi Terkini
Bagikan