Harapan Sosiolog UI, Badrodin Haiti Stop Kriminalisasi Pimpinan KPK
Tiga anggota Tim Sembilan, Sosiolog Imam Prasodjo (tengah), Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana (kanan) dan Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar (kiri). (Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan resminya di Istana Negara pada Rabu (18/2) menganulir pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebagai gantinya Presiden Joko Widodo mengusulkan Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai calon tunggal.
Presiden Joko Widodo sendiri akan segera mengirimi surat ke DPR RI terkait persetujuan parlemen atas calon Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal tersebut, Sosilog Universitas Indonesia (UI) Imam B Prasodjo berharap agar Komjen Pol Badrodin Haiti yang ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden dapat segera menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca: Badrodin Haiti Diantara Rekening Gendut dan Dugaan Pelanggaran HAM)
"Saya harap ia (Badrodin Haiti_red) bisa melakukan langkah-langkah pencegahan upaya kriminalisasi," kata Imam di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/2).
Lebih lanjut Imam menambahkan, jika nanti Komjen Pol Badrodin Haiti terpilih dan lolos dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI dan disetujui melalui rapat paripurna sebagai Kapolri, maka tugas utama alumnus Akademi Polisi (Akpol) tahun 1982 harus menjalin hubungan sinergitas dengan KPK.
"Kita dorong Pak Badrodin bisa lebih tegas dan melakukan pembenahan-pembenahan di Polri dan bisa bekerja sama kembali dengan KPK," tandas Imam. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
Belum Sepekan Operasi Zebra, 449 Ribu Kendaraan Terjaring Melanggar
Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Polda Metro Beri Sinyal Enggan Kasih Kesempatan
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil