Badrodin Haiti Diantara Rekening Gendut dan Dugaan Pelanggaran HAM


Badrodin Haiti (Foto: Antarafoto)
MerahPutih Nasional - Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (18/2), telah menunjuk Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Sebaliknya Presiden Joko Widodo berharap kepada Komjen Pol Budi Gunawan untuk terus memberikan kontribusinya, baik di korps Polri atau jabatan lain yang akan disandangnya kelak.
Sebelum diajukan sebagai calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti adalah pelaksana tugas (Plt) Kapolri yang diangkat Presiden Joko Widodo. Alumnus Akademi Polisi (Akpol) tahun 1982 itu diangkat sebagai PLt karena kasus hukum yang membelit Komjen Pol Budi Gunawan. (Baca: Bambang Soesatyo: Presiden Inkonsisten jika Batal Lantik BG)
Beberapa waktu lalu Komjen Pol Badrodin Haiti pernah diserang 2 isu miring terkait dirinya. Apa sajakah kedua isu tersebut?.
Isu pertama adalah kepemilikan rekening gendut. Jenderal bintang 3 tersebut memiliki kekayaan sebesar Rp 8 miliar. Isu kedua adalah dugaan pelanggaran Hak asasi manusia (HAM) saat ia menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Isu soal rekening gendut yang dimiliki Komjen Pol Badrodin Haiti kembali mencuat sejak penerima bintang Adhi Makayasa itu ditunjuk Presiden Jokowi untuk melaksanakan tugas kepala Kepolisian Indonesia.
Berdasarkan catatan di KPK, total harta Badrodin mencapai Rp8,290 miliar dan 4.000 dolar AS dan dia terakhir melaporkan kekayaan itu saat diangkat menjadi wakil kepala Kepolisian Indonesia pada 2 Mei 2014.
Kekayaannya itu berupa harta tidak bergerak yang terdiri atas sebidang tanah dan bangunan di Depok dan 11 petak tanah yang tersebar di Bekasi, Pandeglang, Jakarta Selatan, Semarang, dan Depok, Jawa Barat, bernilai total Rp4,3 miliar.
Komjen pol Badrodin Haiti sendiri memnbantah isu rekening gendut tersebut saat serah terima jabatan (sertijab) di Mabes Polri pada 4 Maret 2014 lalu. Ia juga telah melaporkan
kepemilikan rekeningnya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sudah diklarifikasi, itu kan sudah dilaporkan kepada PPATK. Dari lembaga Polri sudah clear tidak ada yang perlu diklarifikasi," kata Badrodin kala itu.
Kemudian untuk kasus dugaan pelanggaran HAM terjadi pda tahun 2007 silam, saat ia menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng). Saat menjabat sebagai pucuk pimpinan di Sulteng terjadi peristiwa penyerangan terhadap sekelompok masyarakat oleh anggota Polda Sulawesi Tengah dan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror di Tanah Runtuh, Poso, Sulawesi Tengah.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sendiri mengaku menemukan pelanggaran HAM yang dilakukan olehnya. Namun demikian BAdrodin mengklaim bahwa persoalan dugaan pelanggaran HAM sudah selesai. Ia juga mengklaim bahwa dirinya sudah 'clear' dan bersih atas tuduhan yang disematkan kepada dirinya.
"Silakan saja kalau diduga ada pelanggaran HAM, tetapi yang lalu kan Komnas HAM juga sudah turun. Sudah melakukan pengecekan dan pemaparan. Pejabatnya juga masih ada silakan diklarifikasi. Kan pejabatnya ada dari kapolresnya, pasukannya juga ada. Densus yang dari Mabes Polri juga ada. Masih lengkap. Kalau sudah pensiun semua susah. Kalau ada pengusutan silakan saja panggil pejabat-pejabat yang terkait," ujarnya kala itu. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

Diisukan Jadi Kapolri, Irjen Rudi Darmoko Tunggu Perintah Prabowo

DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI

4 Temuan Komnas HAM Terkait Pelanggaran Oriental Circus Indonesia, Sudah Diberikan Sejak 1997

Lepas Tangan soal Dugaan Pelanggaran HAM, Taman Safari sebut Anggota Sirkus bukan Karyawannya

Dugaan Eksploitasi hingga Penyiksaan Pekerja OCI, Kementerian HAM Bakal Panggil Manajemen Taman Safari Indonesia

Insiden Teror Kepala Babi ke Tempo, Komnas HAM Sebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM

Tak Bisa Pergi Berobat, Kuasa Hukum Agustiani Tio Layangkan Surat Permohonan Batal Pencekalan ke KPK
