Hakim Sarpin jadi Trending Topic di Twitter

Ana AmaliaAna Amalia - Senin, 16 Februari 2015
Hakim Sarpin jadi Trending Topic di Twitter

ANTARA FOTO

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Hakim Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang menangani kasus hukum antara Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak tenar dan dibicarakan netizen di jejaring sosial.

Hakim Sarpin menjadi tenar pasca keluarnya keputusan bahwa penetapan tersangka oleh KPK kepada Komjen Budi Gunawan tidak sah, tidak mempunyai dasar hukum sebab saat ditetapkan sebagai tersangka Budi Gunawan bukan sebagai penyelenggara negara.

KPK sendiri menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah (gratifikasi) saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

BACA JUGA: Keok di Pengadilan, KPK Belum Minta Bantuan Jokowi

Namun sayang, Hakim Sarpin berpendapat saat itu Budi Gunawan masih menjabat Eselon II, sedangkan penyelenggara yang dimaksud dan bisa dijerat hukum adalah Eselon I. Berkaca dari kenyataan itulah hakim Sarpin memutuskan bahwa penetaoan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum.

Sejumlah netizen sendiri mennyampaikan kegeraman atas putusan Hakim Sarpin yang merupakan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Misalnya akun twitter Israk Rahmadi @Irsak_Rahmadi: "Knpa hrs #Sarpin knpa bkn upin ipin aj skalian yg jd hakimnya, niar lgkap klucuan & ksembronoan pnegakan hkum di negeri ini #Save KPK."

Tanggapan lain disampaikan oleh Tin_FarisDaffa melalui akun twitternya @Ain_Risda "#Sarpin ngomong kalo BG baru dikenal 2014 dan bukan bagian dari penyelenggara negara..parah sangsot otaknya."

BACA JUGA: KPK Keok di Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Sementara itu penggiat demokrasi Fadjroel Rachman melalui akun twitternya @fadjroel Hakim menuliskan : "#Sarpin itu eselon berapa ya? Kalau bukan eselon 1 tentu bukan penegak hukum juga, eh ngikuti logika om hakim #Sarpin juga."   (bhd)

#Praperadilan #KPK Vs Polri #Budi Gunawan #Hakim Sarpin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ana Amalia

Happy life happy me
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap dugaan Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Ahli hukum tata negara Untar Prof Rasji menilai sprindik yang tak ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus bertentangan dengan aturan dan cacat hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim menyatakan surat penahanan, penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan tidak sah dalam sidang praperadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Kuasa hukum Febrie Adriansyah ajukan praperadilan di PN Jaksel, minta hakim batalkan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencekalan. Barang bukti diminta dikembalikan.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Bagikan