Keok di Pengadilan, KPK Belum Minta Bantuan Jokowi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 16 Februari 2015
 Keok di Pengadilan, KPK Belum Minta Bantuan Jokowi

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kanan) memberi keterangan kepada wartawan. (Antara Foto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum melancarkan komunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang praperadilaan Komjen Pol Budi Gunawan. Selain dengan Presiden Jokowi, KPK juga belum berkomunikasi dengan pihak tim sembilan.

"Belum, belum ada komunikasi dengan siapapun, selain kita komunikasi dengan diri sendiri," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Kendati belum berkomunikasi dengan Presiden Jokowi maupun tim sembilan, Johan mengatakan, bahwa pimpinannya sudah menggelar rapat dalam rangka membahas opsi-opsi yang akan ditempuh KPK untuk menyikapi putusan sidang praperadilan BG yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi tersebut.

"Kami akan kirim surat dulu untuk minta salinan putusan. Kalau ada salinannya kita kaji, baru menentukan sikap. Tapi kami belum memutuskan sekarang," kata Johan Budi.

Baca Juga: KPK Keok di Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Sambil menunggu salinan putusan dari pengadilan, Johan mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan hakim meski eksepsi KPK sebagai pihak termohon ditolak dalam putusan sidang praperadilan tersebut.

"KPK sebagai penegak hukum tentu menghormati putusan itu. Tentu kita hormati prosesnya. KPK belum memutuskan apapun karena harus menunggu salinan putusan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hakim Sarpin memutuskan agar KPK mencabut status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan atas kasus dugaan gratifikasi. Sehingga Penetapan Aquo (tersebut) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penetapan status tersangka tidak sah secara hukum.

"Menyatakan penyidikan penetepan tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Sarpin. (hur)

#Johan Budi #KPK Vs Polri #Praperadilan Budi Gunawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Tes Tertulis Capim KPK, Johan Budi Jawab Sesuai Pengalaman
Sebenernya soal ini bukan mudah atau susah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 31 Juli 2024
Tes Tertulis Capim KPK, Johan Budi Jawab Sesuai Pengalaman
Indonesia
Lolos Tahap Pertama Seleksi Capim KPK, Johan Budi Bakal Pamit dari DPR dan PDIP
Johan Budi akan pamit dari DPR dan PDIP. Hal itu menyusul dirinya yang dinyatakan lolos seleksi administrasi calon pimpinan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 24 Juli 2024
Lolos Tahap Pertama Seleksi Capim KPK, Johan Budi Bakal Pamit dari DPR dan PDIP
Indonesia
Anggota DPR Ingatkan Polisi: Jangan Ada Penyidikan dengan Penganiayaan
"Terlebih saat ini Kapolri Listyo Sigit Prabowo sangat tegas, tidak mengkompromikan oknum polisi yang melakukan pelanggaran sekecil apa pun, apalagi sampai ada yang meninggal,” imbuhnya.
Andika Pratama - Rabu, 02 Agustus 2023
Anggota DPR Ingatkan Polisi: Jangan Ada Penyidikan dengan Penganiayaan
Indonesia
Anggota DPR Minta Satgas TPPO Tindak Tegas Mafia Perdagangan Orang
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi meminta Satgas TPPO Polri menindak tegas dan menyelesaikan kasus TPPO yang sudah jadi momok di negeri ini.
Andika Pratama - Selasa, 13 Juni 2023
Anggota DPR Minta Satgas TPPO Tindak Tegas Mafia Perdagangan Orang
Indonesia
PDIP Sebut Johan Budi Digeser dari BURT DPR tak Terkait Dewan Kolonel
"Dugaan saya tidak berkaitan dengan Dewan Kolonel. Untuk pastinya silahkan tanya ke Sekjen PDIP (Hasto Kristiyanto)," ucap Utut
Andika Pratama - Selasa, 01 November 2022
PDIP Sebut Johan Budi Digeser dari BURT DPR tak Terkait Dewan Kolonel
Bagikan