H-3 Lebaran, Polda Metro Jaya Adakan Mudik Gratis


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal saat dijumpai diruangannya, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih Megapolitan - Kepolisian Daerah Metro Jaya adakan mudik gratis bagi sekira 2000 orang yang hendak berlebaran di kampung halaman.
Mudik gratis yang disponsori oleh salah satu merek sepeda motor itu, dilepas sekitar pukul 16.00 WIB oleh jajaran Polda Metro jaya dan dewan direksi salah satu sepeda motor, dari Mapolda Metro Jaya, menuju sejumlah daerah dipulau Jawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Muhammad Iqbal mengatakan mudik gratis tersebut bertujuan untuk meminimalisir angka kecelakaan dijalan raya dan mengurangi kemacetan.
"Polda menyiapkan sekira 50 unit bus, yang akan mengangkut sekira 2000 pemudik ke kampung halaman," ucapnya, kepada awak media, selasa (14/7).
Dia berharap dengan adanya mudik gratis ini, angka kecelakaan saat mudik akan berkurang, sebab kebanyakan kecelakaan saat mudik lebaran dialami pengguna sepeda motor.
"Nah, dengan adanya mudik gratis, akan mengurangi pemudik sepeda motor nekat pulang kampung menggunakan sepeda motor," jelasnya. (fdi)
Baca Juga:
HMPI Berangkatkan Peserta Mudik Gratis ke Tiga Provinsi
Kapolda Metro Jaya Apresiasi TNI AL Gelar Mudik Gratis
Mau Mudik Gratis Naik Kapal Perang? Ini Syaratnya
2.500 Pemudik Gratis Dilepas Tommy Soeharto
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
