Grab Car dan Uber Tetap Beroperasi, Tapi Dilarang Tambah Armada

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 23 Maret 2016
Grab Car dan Uber Tetap Beroperasi, Tapi Dilarang Tambah Armada

Supercar GrabTaxi (Foto: marketing-interactive)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Angkutan umum berbasis aplikasi online, Grab Car dan Uber tetap dapat beroperasi. Namun, pemerintah menetapkan status transisi (status quo) hingga batas waktu yang belum ditetapkan. Selama masa transisi, penyedia jasa angkutan online, Grab Car dan Uber, tidak boleh menambah armada.   

Pemerintah menetapkan masa transisi bagi angkutan berbasis aplikasi untuk mengurus perizinan, baik itu bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi maupun koperasi. 
"Dari hasil rapat itu, besok pukul 15.00 akan rapat lagi di Kemenko Polhukam untuk menentukan masa transisi berapa lama, untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo usai berdiskusi dengan menteri terkait di Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (23/3) seperti dikutip Antara News. Menurut Sugihardjo batas transisi tersebut akan ditentukan pada Kamis (24/3). 

Keputusan tersebut berdasarkan pembahasan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Angkutan Nasional Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono dan lainnya. 

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat peraturan tegas untuk menertibkan operasional angkutan taksi di seluruh wilayah Ibu Kota. 

"Karena sebetulnya banyak juga taksi konvensional yang melanggar aturan. Makanya, kami akan buat aturan tegas untuk mengatur operasional taksi di Jakarta," kata pria yang akrab disapa Ahok ini di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Adapun bentuk pelanggaran aturan yang dilakukan oleh taksi-taksi konvensional tersebut, yakni dengan mengangkut penumpang di wilayah DKI Jakarta, sedangkan taksi itu berasal dari daerah sekitar Jakarta, di antaranya Tangerang, Depok dan Bekasi. 

"Padahal aturannya, taksi-taksi dari luar Jakarta hanya boleh mengantar penumpang ke Jakarta. Tidak boleh mengangkut penumpang di Jakarta. Jadi, bisa dikatakan taksi konvensional itu sudah melanggar aturan," ujar Basuki.  

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan memanggil operator taksi konvensional mencari solusi terbaik permasalahan ini. 

BACA JUGA:

  1. Sopir Blue Bird Pembawa Parang Jadi Tersangka Demo Angkutan Umum
  2. Istri Supir Taksi Curhat, Setoran Tinggi Mencekik Pengemudi
  3. Garangnya Demo Tolak Transportasi Online Berbasis Aplikasi di Jakarta 
  4. Rusuh Sopir Taksi, Menko Polhukam: Ke Depan Tidak Ada Lagi Aksi Sweeping dan Anarkis
  5. Ahok Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Taksi yang Rusuh
#Kemenkominfo #Kemenhub #Gubernur Ahok #Unjuk Rasa Tolak Transportasi Online #Supir Taksi #Uber Dan Grab
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
Ramp check terhadap 40.683 kendaraan darat, 987 kapal laut, 191 kapal penyeberangan, 363 pesawat yang serviceable, dan 3.333 sarana kereta api
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
Indonesia
Legislator Gerindra: Kemenhub Harus Lebih Serius Perhatikan Pembangunan Jalur Kereta Api Luar Jawa
Penting untuk konektivitas kawasan indsutri luar Jawa dan pemenuhan kebutuhan logistik nasional.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Legislator Gerindra: Kemenhub Harus Lebih Serius Perhatikan Pembangunan Jalur Kereta Api Luar Jawa
Indonesia
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Direktorat Siber Polda Metro Jaya memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Ribuan rekening, nomor telepon, dan akun WhatsApp turut dinonaktifkan untuk memberantas penipuan online lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Indonesia
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana Sulistya mendorong Kemenhub mengoptimalkan kembali Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora yang dinilai strategis untuk pariwisata dan ekonomi lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Indonesia
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Program ini menjadi bagian dari dukungan Kemenhub bagi masyarakat di wilayah kepulauan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Indonesia
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Kunci sukses angkutan Natal dan Tahun Baru ialah sinergi, koordinasi dan kolaborasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Indonesia
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Lasarus berpesan kepada Dirjen Perhubungan Laut yang baru untuk membenahi standar keselamatan dan pengawasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Indonesia
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
Solo masuk daftar 10 kota dengan biaya transportasi termahal di Indonesia. Dishub Solo pun menanggapi hal tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 12 Agustus 2025
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
Indonesia
Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol
Meminta pemerintah untuk segera turun tangan dan memfasilitasi dialog antara perusahaan aplikator dan perwakilan driver agar tercapai kesepakatan yang adil.
Dwi Astarini - Selasa, 22 Juli 2025
Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol
Indonesia
Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung
Area bangkai kapal Barcelona V masih harus steril karena belum aman untuk diakses.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung
Bagikan