Gatot dan Evy Resmi Ditahan KPK


Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho seusai diperiksa KPK, Rabu malam (22/7). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih, Nasional-Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti akhirnya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot dan Evy digelandang keluar gedung KPK pada pukul 21.00 wib.
Gatot akan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sementara istri mudanya Evy akan menjalani tahanan di Rutan KPK. Evy akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Gatot dan Evy keluar gedung KPK tanpa berkata sepatah kata pun.
"KPK bekerja profesional, kami belum akan melakukan gugatan praperadilan," ujar penasehat hukum Gatot, Razman Arief Nasution di depan Gedung KPK, Senin (3/8) malam.
Gatot dan Evy diperiksa KPK terkait penyerahan uang kepada M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, pengacara dari kantor advokat OC Kaligis, yang mewakili Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut.
Gerry ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Juli lalu bersama Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dengan barang bukti uang US$5.000 (sekira Rp67.220.000 dengan kurs US$1 sama dengan Rp13.444). Selanjutnya, KPK juga menciduk dua hakim PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta staf panitera Syamsir Yusfan.
Sebelumnya, Gatot dan Evy dicegah ke luar negeri kemudian keduanya dperiksa sebagai saksi terhadap tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah OC Kaligis. Gatot sudah dua kali diperiksa yakni pada Rabu (22/7) dan Senin (27/7) kemarin sedangkan Evy baru satu kali. Gatot sempat mangkir dari pemeriksaan saat akan diperiksa Jumat (24/7) lalu.
Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (Luh)
Gubernur Gatot Akui Dirinya Berpoligami
Bagikan
Berita Terkait
Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi

Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, MA: Ini untuk Jaga Wibawa Peradilan

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi

Viral Kericuhan di Persidangan, Razman Nasution Cs. Dilaporkan dengan 3 Pasal

PN Jakarta Utara Ancam Laporkan 2 Oknum Pengacara yang Ricuh saat Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
