Gatot dan Evy Akui Ada Pihak Lain dalam Suap PTUN


Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evi Susanti (kanan) memberikan keterangan kepada media seusai diperiksa oleh KPK di Jakarta, Selasa (28/7) dini hari. (Antara)
MerahPutih Nasional - Tersangka kasus dugaan korupsi PTUN Medan, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, mengakui adanya pihak lain dalam kasus yang menyeret pengacara senior, OC Kaligis. Keduanya akan memaparkan dalam pemeriksaan. Namun, tidak disebutkan secara detail siapa pihak lain yang dimaksud.
Kuasa hukum Gatot dan Evy, Razman Arief Nasution, mengatakan, kasus ini tidak berdiri sendiri. "Dia akan bicara semua, kooperatif. Bu Evy dan Pak Gatot tidak mau dikatakan sebagai inisiator, aktor, otak pemberian dana," paparnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Razman menjelaskan, tidak mungkin kasus panitera dan PTUN Medan ini berdiri sendiri. Salah satunyya, dia mengimbuhkan, ialah ihwal pengesahan yang berjalan melalui DPRD Medan.
"Dari DPRD juga kan? Pengesahannya juga kan? Ada yang diketahui enggak? Ada buntut pengesahan, pengetahuan, ya sudah itu diusut semua," paparnya.
Sebelumnya, pimpinan KPK Johan Budi menegaskan, KPK tidak akan berhenti mengungkap aktor maupun pemberi dana setelah penetapan Gatot beserta istri. Dia berjanji mengungkap kasus hingga tuntas.
Dalam kasus ini, Gatot dan Evy dikenai Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fre)
Baca Juga:
Pengacara Gatot Ingin Kasus Kliennya Dilimpahkan dari Kejaksaan ke KPK
Pengacara Gatot Berharap Kasus Kliennya Segera Naik ke Pengadilan
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri

Razman-Firdaus Mengaku Khilaf dan Minta Maaf! Mohon Pembekuan Sumpah Advokat Diterbitkan Lagi

Duga Razman ‘Ricuh’ di Persidangan Karena Mau Pansos, Hotman Paris: Padahal Gue Lebih Ganteng

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, MA: Ini untuk Jaga Wibawa Peradilan

Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi

Viral Kericuhan di Persidangan, Razman Nasution Cs. Dilaporkan dengan 3 Pasal

PN Jakarta Utara Ancam Laporkan 2 Oknum Pengacara yang Ricuh saat Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI

Saksi Ahli Prediksi Umur Tol Layang MBZ tidak Sampai 75 Tahun
