FPI: Kami Sudah Berkomitmen Melengserkan Ahok

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Sabtu, 28 Februari 2015
FPI: Kami Sudah Berkomitmen Melengserkan Ahok

Foto: Antarafoto

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Front Pembela Islam (FPI) berharap agar DPR terus memperjuangkan hak angket untuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Pengajuan hak angket ini terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015

"Kalau FPI sekarang melihat biarkan DPRD yang sedang berjalan untuk hak angket. Kan paling lama dua bulan, kita lihat nanti," kata Sekretaris Umum FPI, Fajar Sodik kepada merahputih.com, Sabtu (01/03).

Menurut dia, jika nantinya DPRD birsikap lunak dan pengajuan hak angket melempem alias tidak diperjuangkan maka hal tersebut menunjukkan bahwa anggota DPRD dari sejumlah fraksi partai politik tersebut masuk angin. Namun demikian, Fajar berharap DPR tidak mengambil jalan damai sebab sang Gubernur Ahok sudah melanggara peraturan perundang-undangan. (Baca: Mengenal Museum Transportasi Indonesia)

"Kalau DPR damai berarti DPRD masuk angin. Di situ ada tipu-tipuan semua. Tapi kita lihat saja nanti bagaimana," ujarnya.

Fajar menegaskan bahwa FPI sendiri sudah berkomitmen dengan Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) untuk menumbangkan Ahok dari kekuasaan. Dengan demikian, FPI dan GMJ akan terus berjuang sampai kemudian Ahok yang juga mantan politisi Partai Gerindra tersebut lengser dari jabatannya sebagai orang nomor satu di pemerintah Provinsi DKI itu.

"Kita sudah komitmen dengan GMJ .FPI tergabung dengan GMJ. FPI juga sudah dua kali di PTUN sidang. Kita ikuti saja," pungkasnya sambari berulang kali menegaskan hak angket harus terus diperjuangkan untuk menggulingkan dan membongkar kebohongan Ahok. (Baca: Di Pameran Alustista TNI AD, Jokowi Cek Enam Helikopter)

Seperti diketahui, awal bergulirnya hak angket ini karena Ahok dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI. Kemudian Ahok dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.

Tak hanya itu, Ahok juga dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

#APBD 2015 #Hak Angket Untuk Ahok #Gubernur DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Rendy Nugroho

Berita Terkait

Indonesia
Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM
Pramono menekankan UMKM harus menjadi prioritas utama dalam perekonomian Jakarta, bukan malah diberatkan dengan biaya tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM
Indonesia
Jakarta Telan Kerugian Rp 80 Miliar Akibat Kerusakan Infrastruktur Pasca-demo
Hal ini seperti disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Selasa (2/9).
Frengky Aruan - Selasa, 02 September 2025
Jakarta Telan Kerugian Rp 80 Miliar Akibat Kerusakan Infrastruktur Pasca-demo
Indonesia
Melayat ke Rumah Duka Ojol yang Terlindas Mobil Rantis Brimob, Pramono: Jaga Kondusif Jakarta
Pemprov DKI memberikan bantuan penuh kepada keluarga korban, mulai dari proses pemulasaran jenazah hingga pemakaman.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Melayat ke Rumah Duka Ojol yang Terlindas Mobil Rantis Brimob, Pramono: Jaga Kondusif Jakarta
Indonesia
Tingkat Pengangguran di Jakarta Turun, Gubernur Pramono: Sekarang 6,18 Persen
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Jakarta turun.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Agustus 2025
Tingkat Pengangguran di Jakarta Turun, Gubernur Pramono: Sekarang 6,18 Persen
Indonesia
Gubernur Pramono Wacanakan Beri Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa Jakarta, Tinggal Tunggu Persetujuan DPRD
Jika disetujui, Pemprov DKI bisa memberikan beasiswa kepada mahasiswa S2 dan S3 melalui program KJMU.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Gubernur Pramono Wacanakan Beri Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa Jakarta, Tinggal Tunggu Persetujuan DPRD
Indonesia
Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke
Pramono berharap program ini dapat berjalan baik dan memberi manfaat nyata bagi peningkatan layanan kesehatan masyarakat di Kepulauan Seribu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke
Indonesia
Tambah 14 Bus Transjakarta di Jalan TB Simatupang, Gubernur Pramono: Agar Warga Tak Gunakan Mobil Pribadi
Saat ini, terdapat 17 layanan Transjakarta yang melintasi TB Simatupang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Tambah 14 Bus Transjakarta di Jalan TB Simatupang, Gubernur Pramono: Agar Warga Tak Gunakan Mobil Pribadi
Indonesia
Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing
Dorongan ini untuk menekan angka penganggur di DKI.
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing
Olahraga
Pramono: Persija Harus Juara Super League
Mengingat skuad Macan Kemayoran mendapat dukungan besar, termasuk dari Pemprov DKI.
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Pramono: Persija Harus Juara Super League
Indonesia
DPRD DKI Minta Pramono Kaji Komprehensif Rencana Buka Ragunan Sampai Malam, Tidak Semua Satwa Bisa Dipamerkan
"Satwa nokturnal seperti Harimau Sumatera atau burung hantu lebih sesuai ditampilkan, sementara satwa diurnal harus tetap mendapat waktu istirahat."
Frengky Aruan - Jumat, 22 Agustus 2025
DPRD DKI Minta Pramono Kaji Komprehensif Rencana Buka Ragunan Sampai Malam, Tidak Semua Satwa Bisa Dipamerkan
Bagikan