FPI: Kami Sudah Berkomitmen Melengserkan Ahok


Foto: Antarafoto
MerahPutih Nasional - Front Pembela Islam (FPI) berharap agar DPR terus memperjuangkan hak angket untuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Pengajuan hak angket ini terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015
"Kalau FPI sekarang melihat biarkan DPRD yang sedang berjalan untuk hak angket. Kan paling lama dua bulan, kita lihat nanti," kata Sekretaris Umum FPI, Fajar Sodik kepada merahputih.com, Sabtu (01/03).
Menurut dia, jika nantinya DPRD birsikap lunak dan pengajuan hak angket melempem alias tidak diperjuangkan maka hal tersebut menunjukkan bahwa anggota DPRD dari sejumlah fraksi partai politik tersebut masuk angin. Namun demikian, Fajar berharap DPR tidak mengambil jalan damai sebab sang Gubernur Ahok sudah melanggara peraturan perundang-undangan. (Baca: Mengenal Museum Transportasi Indonesia)
"Kalau DPR damai berarti DPRD masuk angin. Di situ ada tipu-tipuan semua. Tapi kita lihat saja nanti bagaimana," ujarnya.
Fajar menegaskan bahwa FPI sendiri sudah berkomitmen dengan Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) untuk menumbangkan Ahok dari kekuasaan. Dengan demikian, FPI dan GMJ akan terus berjuang sampai kemudian Ahok yang juga mantan politisi Partai Gerindra tersebut lengser dari jabatannya sebagai orang nomor satu di pemerintah Provinsi DKI itu.
"Kita sudah komitmen dengan GMJ .FPI tergabung dengan GMJ. FPI juga sudah dua kali di PTUN sidang. Kita ikuti saja," pungkasnya sambari berulang kali menegaskan hak angket harus terus diperjuangkan untuk menggulingkan dan membongkar kebohongan Ahok. (Baca: Di Pameran Alustista TNI AD, Jokowi Cek Enam Helikopter)
Seperti diketahui, awal bergulirnya hak angket ini karena Ahok dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI. Kemudian Ahok dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.
Tak hanya itu, Ahok juga dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Bagikan
Rendy Nugroho
Berita Terkait
Gubernur Pramono Sambangi KPK, Bahas Penguatan Upaya Antikorupsi di Jakarta

Tanggapi BMKG soal Cuaca Ekstrem, Gubernur Pramono: Jakarta Aman, yang Penting Hatinya Enggak Panas

Jakarta Peringkat ke-18 Kota Paling Bahagia di Dunia, Gubenur Pramono: Semangat Kebersamaan Jadi Kuncinya

Antusiasme Warga Membludak ke Wisata Malam Ragunan, Pramono Janji Tata Ulang Parkir

Gubernur Pramono Targetkan Jembatan Cincin Donat di Dukuh Atas Rampung pada 2026

Pramono Tegaskan hanya Jadi Gubernur DKI Satu Periode

LRT Jakarta akan Diperpanjang hingga PIK 2, Gubernur Pramono: Proyeknya Sudah Disetujui

RDF Plant Rorotan Masih Belum Beroperasi, Gubernur Pramono: Masih Uji Coba Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Hadiri Rakornas APIP, Gubernur Pramono Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
