FPI: Kami Sudah Berkomitmen Melengserkan Ahok

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Sabtu, 28 Februari 2015
FPI: Kami Sudah Berkomitmen Melengserkan Ahok

Foto: Antarafoto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Front Pembela Islam (FPI) berharap agar DPR terus memperjuangkan hak angket untuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Pengajuan hak angket ini terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015

"Kalau FPI sekarang melihat biarkan DPRD yang sedang berjalan untuk hak angket. Kan paling lama dua bulan, kita lihat nanti," kata Sekretaris Umum FPI, Fajar Sodik kepada merahputih.com, Sabtu (01/03).

Menurut dia, jika nantinya DPRD birsikap lunak dan pengajuan hak angket melempem alias tidak diperjuangkan maka hal tersebut menunjukkan bahwa anggota DPRD dari sejumlah fraksi partai politik tersebut masuk angin. Namun demikian, Fajar berharap DPR tidak mengambil jalan damai sebab sang Gubernur Ahok sudah melanggara peraturan perundang-undangan. (Baca: Mengenal Museum Transportasi Indonesia)

"Kalau DPR damai berarti DPRD masuk angin. Di situ ada tipu-tipuan semua. Tapi kita lihat saja nanti bagaimana," ujarnya.

Fajar menegaskan bahwa FPI sendiri sudah berkomitmen dengan Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) untuk menumbangkan Ahok dari kekuasaan. Dengan demikian, FPI dan GMJ akan terus berjuang sampai kemudian Ahok yang juga mantan politisi Partai Gerindra tersebut lengser dari jabatannya sebagai orang nomor satu di pemerintah Provinsi DKI itu.

"Kita sudah komitmen dengan GMJ .FPI tergabung dengan GMJ. FPI juga sudah dua kali di PTUN sidang. Kita ikuti saja," pungkasnya sambari berulang kali menegaskan hak angket harus terus diperjuangkan untuk menggulingkan dan membongkar kebohongan Ahok. (Baca: Di Pameran Alustista TNI AD, Jokowi Cek Enam Helikopter)

Seperti diketahui, awal bergulirnya hak angket ini karena Ahok dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI. Kemudian Ahok dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.

Tak hanya itu, Ahok juga dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

#APBD 2015 #Hak Angket Untuk Ahok #Gubernur DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Rendy Nugroho

Berita Terkait

Indonesia
Jakarta Targetkan Masuk 50 Kota Global 2030, Gubernur Pramono Ungkap Langkah Konkret di Berlin
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjadi pembicara utama di AsiaBerlin Summit 2025, memaparkan visi transformasi Jakarta menuju 50 kota global terbaik 2030.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Jakarta Targetkan Masuk 50 Kota Global 2030, Gubernur Pramono Ungkap Langkah Konkret di Berlin
Indonesia
Gubernur Pramono Pastikan KJP Plus Pelaku Ledakan SMAN 72 Tidak Dicabut
Gubernur Pramono memastikan KJP Plus siswa terduga kasus ledakan SMAN 72 tidak dicabut dan meminta Disdik memperkuat pencegahan bullying di sekolah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Gubernur Pramono Pastikan KJP Plus Pelaku Ledakan SMAN 72 Tidak Dicabut
Indonesia
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Diketahui, Senin (17/11) siang, ratusan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka menuntut Gubernur Pramono untuk kenaikan UMP 10 persen menjadi Rp 6 juta.
Frengky Aruan - Selasa, 18 November 2025
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Indonesia
Soal Kabar Tarif LRT Velodrome-Manggarai Sampai Rp 60 Ribu, Gubernur Pramono: Jadi Saja Belum
Pramono mengatakan bahwa pembahasan tarif masih terlalu dini karena proyeknya sendiri belum resmi beroperasi.
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Soal Kabar Tarif LRT Velodrome-Manggarai Sampai Rp 60 Ribu, Gubernur Pramono: Jadi Saja Belum
Olahraga
Berkelakar soal Isu Pakan Hewan Taman Margasatwa Ragunan Dibawa Kabur Petugas, Gubernur Pramono: Kalau Benar, Harimaunya Saya Keluarin
Pramono memastikan isu tersebut tidak benar.
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Berkelakar soal Isu Pakan Hewan Taman Margasatwa Ragunan Dibawa Kabur Petugas, Gubernur Pramono: Kalau Benar, Harimaunya Saya Keluarin
Olahraga
Gubernur Pramono Buka-bukaan, Banyak Siswa SMAN 72 Ingin Pindah Sekolah Pasca Ledakan
Kepala SMAN 72 Jakarta Tetty Helena Tampubolon mengatakan sebagian besar orang tua belum memberikan izin anaknya kembali ke sekolah.
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Gubernur Pramono Buka-bukaan, Banyak Siswa SMAN 72 Ingin Pindah Sekolah Pasca Ledakan
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Instruksikan Penertiban Sopir JakLingko yang Tidak Disiplin
Pramono Anung soroti sopir JakLingko yang berkendara semaunya dan meminta Dishub mengganti pengemudi yang tidak disiplin.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Gubernur Pramono Anung Instruksikan Penertiban Sopir JakLingko yang Tidak Disiplin
Indonesia
Normalisasi Kali Krukut Dipersoalkan PKS, Gubernur Pramono Janji Lakukan Sosialisasi ke Warga
Rencana normalisasi Kali Krukut Jakarta Selatan dikritik, Gubernur Pramono memastikan Pemprov DKI akan turun langsung memberikan penjelasan kepada warga.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Normalisasi Kali Krukut Dipersoalkan PKS, Gubernur Pramono Janji Lakukan Sosialisasi ke Warga
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel di Jakarta, Batas Waktu Sebulan
Gubernur DKI Pramono Anung beri PT Adhi Karya waktu sebulan untuk bongkar tiang monorel mangkrak di Rasuna Said dan Asia Afrika. Jika tidak, DKI turun tangan Januari 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel di Jakarta, Batas Waktu Sebulan
Indonesia
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal
Gubernur DKI Pramono Anung membantah isu rumah sakit di Cempaka Putih menolak warga Baduy korban begal. Ia sebut insiden itu hanya kesalahpahaman bahasa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal
Bagikan