FPI: Kami Sudah Berkomitmen Melengserkan Ahok

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Sabtu, 28 Februari 2015
FPI: Kami Sudah Berkomitmen Melengserkan Ahok

Foto: Antarafoto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Front Pembela Islam (FPI) berharap agar DPR terus memperjuangkan hak angket untuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Pengajuan hak angket ini terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015

"Kalau FPI sekarang melihat biarkan DPRD yang sedang berjalan untuk hak angket. Kan paling lama dua bulan, kita lihat nanti," kata Sekretaris Umum FPI, Fajar Sodik kepada merahputih.com, Sabtu (01/03).

Menurut dia, jika nantinya DPRD birsikap lunak dan pengajuan hak angket melempem alias tidak diperjuangkan maka hal tersebut menunjukkan bahwa anggota DPRD dari sejumlah fraksi partai politik tersebut masuk angin. Namun demikian, Fajar berharap DPR tidak mengambil jalan damai sebab sang Gubernur Ahok sudah melanggara peraturan perundang-undangan. (Baca: Mengenal Museum Transportasi Indonesia)

"Kalau DPR damai berarti DPRD masuk angin. Di situ ada tipu-tipuan semua. Tapi kita lihat saja nanti bagaimana," ujarnya.

Fajar menegaskan bahwa FPI sendiri sudah berkomitmen dengan Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) untuk menumbangkan Ahok dari kekuasaan. Dengan demikian, FPI dan GMJ akan terus berjuang sampai kemudian Ahok yang juga mantan politisi Partai Gerindra tersebut lengser dari jabatannya sebagai orang nomor satu di pemerintah Provinsi DKI itu.

"Kita sudah komitmen dengan GMJ .FPI tergabung dengan GMJ. FPI juga sudah dua kali di PTUN sidang. Kita ikuti saja," pungkasnya sambari berulang kali menegaskan hak angket harus terus diperjuangkan untuk menggulingkan dan membongkar kebohongan Ahok. (Baca: Di Pameran Alustista TNI AD, Jokowi Cek Enam Helikopter)

Seperti diketahui, awal bergulirnya hak angket ini karena Ahok dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI. Kemudian Ahok dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.

Tak hanya itu, Ahok juga dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

#APBD 2015 #Hak Angket Untuk Ahok #Gubernur DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Rendy Nugroho

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Sambangi KPK, Bahas Penguatan Upaya Antikorupsi di Jakarta
Kedatangan Pramono merupakan bagian dari agenda audiensi dan konsultasi antara KPK dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
Gubernur Pramono Sambangi KPK, Bahas Penguatan Upaya Antikorupsi di Jakarta
Indonesia
Tanggapi BMKG soal Cuaca Ekstrem, Gubernur Pramono: Jakarta Aman, yang Penting Hatinya Enggak Panas
Gubernur Pramono berharap suhu di Jakarta tetap stabil sehingga tidak mengganggu aktivitas warga.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
Tanggapi BMKG soal Cuaca Ekstrem, Gubernur Pramono: Jakarta Aman, yang Penting Hatinya Enggak Panas
Indonesia
Jakarta Peringkat ke-18 Kota Paling Bahagia di Dunia, Gubenur Pramono: Semangat Kebersamaan Jadi Kuncinya
Jakarta masuk dalam daftar 20 kota paling bahagia di dunia versi majalah Time Out.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Oktober 2025
Jakarta Peringkat ke-18 Kota Paling Bahagia di Dunia, Gubenur Pramono: Semangat Kebersamaan Jadi Kuncinya
Indonesia
Antusiasme Warga Membludak ke Wisata Malam Ragunan, Pramono Janji Tata Ulang Parkir
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku tak menyangka antusiasme warga tinggi akan wisata malam Ragunan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Antusiasme Warga Membludak ke Wisata Malam Ragunan, Pramono Janji Tata Ulang Parkir
Indonesia
Gubernur Pramono Targetkan Jembatan Cincin Donat di Dukuh Atas Rampung pada 2026
Jembatan Cincin Donat akan mengintegrasikan lima moda transportasi sekaligus, yakni MRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, Transjakarta, dan kereta bandara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Gubernur Pramono Targetkan Jembatan Cincin Donat di Dukuh Atas Rampung pada 2026
Indonesia
Pramono Tegaskan hanya Jadi Gubernur DKI Satu Periode
Pramono sudah selama 30 tahun jadi pejabat, baik di eksekutif dan legislatif.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Pramono Tegaskan hanya Jadi Gubernur DKI Satu Periode
Indonesia
LRT Jakarta akan Diperpanjang hingga PIK 2, Gubernur Pramono: Proyeknya Sudah Disetujui
Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan penambahan trase LRT Jakarta kepada pemerintah pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Oktober 2025
LRT Jakarta akan Diperpanjang hingga PIK 2, Gubernur Pramono: Proyeknya Sudah Disetujui
Indonesia
RDF Plant Rorotan Masih Belum Beroperasi, Gubernur Pramono: Masih Uji Coba Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif
Pemprov DKI Jakarta mulanya menargetkan RDF Plant Rorotan akan diresmikan pada September 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Oktober 2025
RDF Plant Rorotan Masih Belum Beroperasi, Gubernur Pramono: Masih Uji Coba Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif
Indonesia
Hadiri Rakornas APIP, Gubernur Pramono Dorong Kemandirian Fiskal Daerah
Pramono mendorong seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal guna pembangunan berkelanjutan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Hadiri Rakornas APIP, Gubernur Pramono Dorong Kemandirian Fiskal Daerah
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Bagikan