DPR Nilai Perppu Calon Tunggal Belum Perlu


Sejumlah kendaraan tempur berjalan mengikuti parade alat utama sistem pertahanan (alutsista) usai apel peringatan HUT ke-57 Kodam XII/Tanjungpura di Markas Polisi M (Foto Antara/Yohanes Kurnia Irawan)
MerahPutih, Politik-Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengizinkan daerah yang hanya memiliki calon kepala daerah tunggal dapat megikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 dinilai belum perlu. Sebab, secara hukum belum ada urgensinya.
"Pada prinsipnya, Perppu diperlukan dalam keadaan mendesak atau genting. Kesembilan daerah tersebut belum dirasa genting sehingga harus menggelar Pilkada tahun ini," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8).
Politikus Golkar ini mengatakan, dalam undang-undang sudah ditawarkan solusinya. Yaitu, penundaan Pilkada hingga tahun 2017 dan selama dua tahun ke depan daerah-daerah tersebut akan dipimpin pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas-tugas kepala daerah.
"Di dalam aturannya ada Plt dan diundur 2017. Ini sudah diatur dalam undang-undang," tandasnya.
Seperti diberitakan Merahputih.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka kembali pendaftaran bakal calon kepala daerah di 13 daerah. Hingga menjelang penutupan pendaftaran hari ini (3/8), tinggal 9 daerah saja yang masih memiliki calon tunggal. Satu daerah tetap tidak ada yang mencalonkan diri, yaitu Bolaang Mongondow Timur.
Adapun kesembilan daerah tersebut adalah, kabupaten Asahan, Tasikmalaya, Purbalingga, Samarinda, Timor Tengah Utara dan Minahasa Selatan. Kemudian tiga kabupaten di Jawa Timur, yaitu Blitar, Surabaya dan Pacitan. (mad)
Baca Juga:
Calo Pilkada Merajalela, Formappi Pertanyakan Alat Sadap KPK
Jelang Pilkada, Calo Merajalela
Airin Kembali Maju untuk Pilkada Tangsel 2016-2021
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
