Dianggap Lecehkan Agama, Ustaz Maulana Dilaporkan Ke Polisi

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Jumat, 27 November 2015
Dianggap Lecehkan Agama, Ustaz Maulana Dilaporkan Ke Polisi

(Foto: Ustadz M.Nur Maulana)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Statment Ustaz Maulana di salah satu acara TV yang dianggap melecehkan agama, berbuntut panjang. Sebuah Ormas Gerakan Reformasi Islam (Garis), akhirnya melaporkan Ustaz yang terkenal dengan slogan Jemaah.. Ohh Jemaah ini ke Polda Metro Jaya.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Garis, Ustadz Adang Nurmansyah di Polda Metro Jaya, kamis (26/11).

“Menyikapi pernyataan dan statment saudara Ustaz Maulana, yang menyinggung dan juga menyakiti umat islam seluruh Indonesia. Pada acara religi ‘Islam Itu Indah’, 9 November 2011. Kami Gerakan Reformasi Islam (Garis), Ustaz, berserta Kyai sangat marah. Di mana statmentnya berkata bahwa dalam pemilihan pemimpin tidak harus melihat latar belakang agamanya. Hal ini sangat jelas bertentangan dengan syariat,” tegas Adang Nurmansyah.

Selain mengacu kepada statment yang dianggap kontroversial. Ternyata sikap Ustaz Maulana saat penyampain dakwah pun, dinilai sudah melanggar etika dan norma seorang ustaz.

“Apalagi melihat dari segi etika dan tata cara berkelakukan saudara Ustaz Maulana saat menyampaikan tausiyah. Serta ketidakpantasan dan tata bicara yang layak dilakukan seorang ustaz. Oleh karenanya dengan seringnya Ustaz Maulana melanggar dari hukum syariat dan tidak mau meminta maaf. Kami Garis dan elemen ulama akan menindaklanjuti pernyataan tersebut,” ujarnya dengan nada geram.

Karena itulah Garis secara tegas berharap Polisi bisa menangkap Ustaz Maulana. Agar tidak memecah belah umat islam khususnya di Indonesia.

“Oleh karenanya, kami mewakili umat islam di Indonesia yang mengatasnamakan ketua Garis, kawan Ustaz juga para kyai. Meminta polisi untuk menangkap dan mengadili saudara Ustaz Maulana terkait pernyataan dan sikapnya. Karena hal itu patut diduga sebagai pelecehan dan penistaan agama Islam. Supaya tidak terjadi perpecahaan di negara Indonesia,” pungkasnya.

Karena hal ini, Ustaz Mualana terancam hukuman tindak pidana dengan pasal 156a yakni menjalani hukuman 5 tahun penjara. Selain itu juga ustaz Maulana akan dikenakan pasal ITE, 28 ayat 2 mengenai SARA dan pasal 45 ayat 2. (Rky)

BACA JUGA:

  1. Banjir Kecaman, Ustaz Maulana Sampaikan Permintaan Maaf
  2. Banjir Kecaman, Ustaz Maulana Bungkam
  3. Bicara Soal Kepemimpinan, Ustaz Maulana Disebut 'Gadungan'
  4. Keceplosan Saat Ceramah, Ustaz Maulana Dibully Netizen
#Ustaz Maulana
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal

Berita Terkait

Bagikan