Demo Tolak Kebijakan Susi, Pantura Membara

Fredy WansyahFredy Wansyah - Selasa, 03 Maret 2015
Demo Tolak Kebijakan Susi, Pantura Membara

Demo Nelayan di Batang, Selasa (3/3). (Foto: Pemalang)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Nelayan berhasil memerahkan jalur Pantura dalam demo yang digelar di Batang, Jawa Tengah, Selasa (3/3). Ratusan nelayan membakar bakar ban dan kapal nelayan di jalanan serta merusak tanaman di sekitar jalur.

Akibat demo membara tersebut, jalur Pantura macet total dari kedua arah, baik dari arah Barat maupun Timur. Bahkan, Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Hartono, mengalami luka di bagian kepala akibat luapan amuk warga.(Baca: Kementerian Kelautan akan Kawal RPP Nelayan Kecil)

Para nelayan mendesak pemerintah segera mencabut larangan kapal cantrang. Larangan ini tertera di Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang larangan penggunaan Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).

Sebelumnya, 26 Februari lalu, para nelayan melakukan pertemuan dengan Sekretaris Dirjen Perikanan Tangkap KKP Abduh Nurhidajat di kantor KKP. Namun, pertemuan tidak membuah hasil.

Seperti diberitakan sebelumnya, demi menjaga kelestarian laut, Menteri Susi Pudjiastuti menerbitkan Permen KP Nomor 2/Permen-KP/2015. "Kalau saya perbolehkan penggunaan cantrang diatas 12mil berarti saya membiarkan konflik horizontal terjadi antara para nelayan di luar jawa tengah," kata menteri kelahiran 15 Januari 1965 Pangandaran itu. (Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Indonesia Harus Jadi Poros Maritim Perikanan Dunia)

Cantrang adalah salah satu jenis alat tangkap ikan dalam kelompok pukat tarik berkapal yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan kapal motor berukuran 30GT. Izin penempatan cantrang diberikan kepada kapal ukuran 30GT dan luas 4 mil sampai 12 mil sesuai dengan Permen KP no 2/ 2015. (fre)

#Kabupaten Batang #Kesejahteraan Nelayan #KKP #Susi Pudjiastuti
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Indonesia
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Mendorong agar KKP mampu melakukan peningkatan produktivitas dengan penggunaan teknologi budi daya ramah lingkungan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 Juli 2025
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Indonesia
Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
"Tetapi apabila pulau kecil itu boleh (dilakukan pemanfaatan) maka kalau dia belum punya izin (pemanfaatan), maka kita lakukan penyegelan dan kita minta mereka untuk melakukan proses legalisasi yang benar sekaligus kita lakukan sosialisasi," kata Trenggono.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
 Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Indonesia
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Implementasi Kampung Nelayan Merah Putih melibatkan pemerintah daerah untuk menjaring lokasi potensial. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dengan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Indonesia
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Lokasi penangkapan kapal asing antara lain yakni dua kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, satu kapal China di Perairan Selatan Bali, dua kapal Filipina di Perairan Papua, serta satu kapal Filipina dan 21 rumpon di Bitung, Sulawesi Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Indonesia
Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya
Data dari Badan Pangan Dunia (FAO) pada 2022 menunjukkan bahwa volume tangkapan tuna Indonesia mencapai 752.118 ton
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya
Indonesia
KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan
Menurut Nugroho, salah satu kendala dalam pembongkaran adalah dasar bambu yang tertancap hingga kedalaman dua hingga tiga meter di bawah permukaan laut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 April 2025
KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan
Indonesia
Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan
Trenggono tidak menyebutkan berapa jumlah denda administratif yang dikenakan kepada PT TRPN atas kasus pagar laut di Bekasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan
Indonesia
Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kasus tersebut hanya sebatas pemberian sanksi administrasi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
Bagikan