Dasar Hukum Tak Kuat, Andi HI dan Pasangan Selingkuhnya Dilepas
MerahPutih Kriminal - Andi HI dan Erdian S sepertinya dapat bernapas lega setelah mereka diperbolehkan pulang oleh pihak kepolisian. Pasangan selingkuh ini dilepaskan Polrestabes Makassar lantaran pasal yang dikenakan tidak cukup kuat untuk menjerat keduanya.
“Kalau mengacu pada pasal yang dilanggar itu hukuman maksimal sembilan bulan. Kalau seperti itu tidak bisa ditahan. Tapi proses hukum tetap lanjut,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Fery Abraham, baru-baru ini.
Lebih lanjut, nantinya Andi HI dan Erdian S akan dipanggil kembali saat berkas perkara sudah masuk ke kejaksaan.
“Nanti mereka berdua diserahkan ke kejaksaan bersama berkas perkaranya,” katanya.
Sebelumnya, pasangan selingkuh ini kepergok oleh sang suami, Haji Ambo saat sedang bermesraan disebuah kamar rumah tanpa mengenakan sehelai pakaian. Haji Ambo akhirnya melaporkan Andi HI beserta selingkuhannya dengan tuduhan perzinahan pasal 284 KUHP. Selain itu ia juga telah menjatuhkan talak ke istrinya. (yni)
Baca juga:
Di Hadapan Polisi Erdian Ngaku Sudah Sekali Setubuhi Andi HI
Enggak Betah Aturan Suami, Andi HI Main Serong