Cita Citata Diberi Tenggat hingga 2 April


Cita Citata (Foto: Instagram)
MerahPutih Celeb - Polda Metro Jaya memberi tenggat waktu hingga 2 April untuk Cita Citata. Hal ini diungkapkan pihak Polda setelah artis asal Bandung tersebut tidak hadir menjalani pemeriksaan terkait kisruhnya dengan masyarakat Papua.
Cita Cita tidak hadir dengan alasan kesibukan. Hari ini sedianya Cita Citata menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, namun artis yang telah menjanda itu tengah berada di Jawa Tengah. (Baca: Lagu 'Goyang Dumang' Cita Citata Plagiat?)
"Penyidik memanggil hari ini, tetapi melalui kuasa hukumnya, Mbak Cita Citata tidak bisa hadir karena ada kegiatan, ada nyanyi di wilayah Jawa Tengah," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, Senin (23/3).
Lebih lanjut, Martinus mengatakan bahwa pihaknya masih menerima alasan tersebut. Dengan demikian, pihaknya masih memberi toleransi kepada Cita Citata. (Baca: Hina Papua, Cita Citata Dirisak)
Pemanggilan pertama Cita Citata ini telah menghadirkan 6 saksi untuk mencari bukti-bukti yang falid atas tuduhan pelapor terhadap Cita Citata. "Kami sudah memeriksa enam saksi. Kami periksa saksi dari pelapor, ahli pidana, ahli bahasa. Kemudian kami panggil lagi untuk jadi saksi, yaitu ahli ITE, khususnya kasus yang terjadi melalui internet ini," ujar Martinus.
Cita Citata pernah mengeluarkan kata-kata yang membuat masyarakat Papua tersinggung. Beberapa masyarakat Papua yang tidak terima melaporkan Cita Citata ke kepolisian. (yni)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
