Bulan Depan, Pembatasan Kawasan Rokok di Yogyakarta Diberlakukan

Ilustrasi (Foto: Capture Channel News Asia)
MerahPutih Nasional - Pemerintah Kota Yogyakarta menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada puluhan camat dan lurah, di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (3/3).
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Titik Sulastri menyatakan, aturan tersebut mulai diberlakukan 1 April mendatang. Peraturan dilakukan secara bertahap sebelum ke berbagai tempat keramaian di Kota Yogyakarta. "Dimulai dari pemkot, fasilitas kesehatan, dan tempat-tempat pendidikan," katanya kepada wartawan di Bali Kota.
Bukan hanya pelarangan merokok, aturan kawasan rokok juga memberlakukan larangan penjualan rokok, iklan rokok, serta tidak adanya kerja sama dari sponsor rokok.
Seiring penerapan peraturan wali kota tersebut, gedung maupun kantor yang menerapkannya akan difasilitasi area khusus merokok. Bila gedung belum memiliki area khusus merokok, pemilik gedung diharapkan berkoordinasi dengan Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah untuk mengadakan area khusus merokok.
"Aturan ini baik. Menata di mana area boleh merokok dan tidak boleh merokok. Tujuan untuk mendapatkan kualitas udara yang baik di lingkungan masing-masing," imbuhnya. (fre)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

KAI Tolak Mentah-mentah Usulan DPR soal Gerbong Khusus Merokok, Utamakan Keselamatan Penumpang

Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT

Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY

Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen

85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi

Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Film Dokumenter 'Jagad’e Raminten': Merayakan Warisan Inklusivitas dan Cinta dari Sosok Ikonik Yogyakarta

Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok
