Bulan Depan, Pembatasan Kawasan Rokok di Yogyakarta Diberlakukan
Ilustrasi (Foto: Capture Channel News Asia)
MerahPutih Nasional - Pemerintah Kota Yogyakarta menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada puluhan camat dan lurah, di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (3/3).
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Titik Sulastri menyatakan, aturan tersebut mulai diberlakukan 1 April mendatang. Peraturan dilakukan secara bertahap sebelum ke berbagai tempat keramaian di Kota Yogyakarta. "Dimulai dari pemkot, fasilitas kesehatan, dan tempat-tempat pendidikan," katanya kepada wartawan di Bali Kota.
Bukan hanya pelarangan merokok, aturan kawasan rokok juga memberlakukan larangan penjualan rokok, iklan rokok, serta tidak adanya kerja sama dari sponsor rokok.
Seiring penerapan peraturan wali kota tersebut, gedung maupun kantor yang menerapkannya akan difasilitasi area khusus merokok. Bila gedung belum memiliki area khusus merokok, pemilik gedung diharapkan berkoordinasi dengan Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah untuk mengadakan area khusus merokok.
"Aturan ini baik. Menata di mana area boleh merokok dan tidak boleh merokok. Tujuan untuk mendapatkan kualitas udara yang baik di lingkungan masing-masing," imbuhnya. (fre)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM
Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
KAI Tolak Mentah-mentah Usulan DPR soal Gerbong Khusus Merokok, Utamakan Keselamatan Penumpang