BNPT Desak Kominfo dan Kemenkumham Tutup Website Teroris


Diskusi "Pencegahan Terorisme melalui Dunia Maya" Bersama BNPT, di Warung Daun, Cikini, Kamis (5/3) (Foto: MerahPutih/Hurri Rauf)
MerahPutih Nasional - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang menghapus ribuan website teroris. Meski BNPT merupakan lembaga yang bertujuan mengantisipasi terorisme, BNPT justru menyatakan kewenangan menghapus website teroris ada pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Meski demikian, hingga saat ini website teroris masih tersebar di internet. Bahkan BNPT memantau, terdapat ribuan website teroris. Tidak dijelaskan mengapa ribuan website teroris masih dibiarkan.
"Ada aturan di negara demokrasi ini. Tidak semudah itu menutup (website)," kata Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Agus Surya Bakti, dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (5/3). (Baca Juga: BNPT: Waspadai 9.800 Website Teroris ISIS)
Meski begitu, Agus memaparkan, BNPT tengah melakukan upaya persuasif kepada pihak Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Massa (Ormas, Organisasi Kepemudaan, hingga para aktivis internet. "Kami pun akan membuat blog, website, yang bersifat informatif dan edukatif tentang bahaya terorisme," kata Agus.
Seperti disampaikan sebelumnya, BNPT menyampaikan terdapat 9.800 website teroris. BNPT segera merangkul blogger guna mewaspadai perekrutan teroris melalui internet. (Baca: Lampu Kuning Terorisme, Jokowi Minta Data Intelijen Diperkuat)
Sekadar diketahui, seperti tertuang di website bnpt.go.id, BNPT memiliki misi pencegahan aksi terorisme meningkatkan kewaspadaan, memberi perlindungan terhadap objek-objek vital, melakukan deradikalisasi, dan melakukan penindakan aksi terorisme melalui penggalangan intelijen dan surveillance. (hur)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Pemerintah Bakal Coret Penerima Bansos yang Terbukti Terlibat Pendanaan Terorisme Hingga Tipikor

Cuma Modal KTP, Begini Cara Cek Dana Bansos PKH BPNT Juli 2025
