BNN dan Slank Prihatin dengan Angka Penyalahgunaan Narkoba


BNN bertemu dengan personel Slank terkait pencegahan narkoba hari ini, Selasa (17/3). (Foto: Instagram @lensa_bnn)
MerahPutih Nasional - Ketua BNN Anang Iskandar mengkampanyekan agar para pengguna ataupun pecandu narkoba melaporkan dirinya ke BNN. Hal ini dalam upaya pemberantasan narkoba dan adanya program rehabilitasi. (Baca: Bimbim Slank: Narkoba adalah Kejahatan Luar Biasa)
Bersama dengan grup musik Slank, BNN mengaku prihatin dengan angka pencandu narkoba. Pada tahun 2014, sudah mencapai jutaan pengguna. (Baca: BNN dan Slank Kampanyekan Anti Narkoba)
"Pada riset terakhir (2014), sudah ada 4 juta pengguna, lalu 33 kematian per harinya. Sedangkan kerugian negara sudah mencapai 63,1 triliun," ujarnya saat jumpa pers di Jalan Potlot, Selasa (17/3).
Karena itu, dengan adanya rehabilitasi, diharapkan mengurangi jumlah pemakai. Sehingga peredaran narkoba pun akan semakin berkurang. Lalu, BNN sendiri menargetkan 100 pengguna untuk direhabilitasi tahun ini. (rky)
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Slank Rilis Album 'The Greatest Hits Live', Berisi Kompilasi Konser Era 2002-2025

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
