Besok, Ibu Angkat Angeline Dilaporkan ke Polda Terkait Pembunuhan


Polisi mengevakuasi jenazah Angeline dari kediamannya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, Rabu (10/6). (Foto Antara)
MerahPutih, Kriminal-Polisi telah menetapkan ibu angkat Angeline, Margareith C Megawe sebagai tersangka dalam penelantaran anak. Perempuan berusia 50 tahun itu kini mendekam di Polda Bali.
Pendamping Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah mengaku kecewa dengan kinerja polisi yang seolah-olah menggiring kasus ini agar Margareith mendapat hukuman lebih ringan.
"Jelas kami kecewa. Sejak awal sudah kelihatan ada pelemahan kasus dari persekongkolan ke penelantaran anak," katanya di Denpasar, Bali, Minggu (14/6).
Ipung, demikian ia akrab disapa, berencana melaporkan Margareith ke Polda Bali, Senin (15/6) dalam persekongkolan untuk menghabisi nyawa Angeline.
"Kami akan melaporkan Margareith dalam kasus pembunuhan berencana. Bukti-bukti ada. Dari hasil otopsi dan keterangan saksi-saksi," katanya lagi.
Jika terbukti bersalah, Margareith terancam hukuman mati sesuai pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Agus Mengaku Dijanjikan Rp 2 M Untuk Bunuh Angeline
Ibu Angkat Angeline Tersangka Kasus Penelantaran Anak
Ibu Angkat Angeline Bisa Dikenai Pasal Berlapis