Bercak Darah di TKP Milik Perempuan, Polisi Hubungkan dengan Dua Anak Margriet

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 25 Juni 2015
Bercak Darah di TKP Milik Perempuan, Polisi Hubungkan dengan Dua Anak Margriet

Engeline (kedua kiri) dengan keluarga angkatnya (Facebook Find Angeline - Bali's Missing Child)

Ukuran:
14
Audio:
MerahPutih, Kriminal-Penyelidikan temuan bercak darah dan sidik jari di kamar ibu angkat Engeline (dulu disebut Angeline) di rumahnya, jalan Sedap Malam No 26, Sanur, Denpasar, Bali menemui titik terang. Polisi menemukan bercak darah tersebut berdasarkan keterangan ahli adalah milik seseorang berjenis kelamin perempuan.
 
Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal (Irjen) Ronny F Sompie mengatakan, bercak darah tersebut berdasarkan keterangan ahli adalah darah manusia kode perempuan. "Bercak darah itu keterangannya perempuan," katanya kepada wartawan di Denpasar, Kamis (25/6).
 
Menurut mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu pihaknya akan mengambil sampel darah dari beberapa saksi untuk dicocokkan dengan temuan di TKP.  
 
"Setiap orang yang kami curigai akan kita ambil darah dan sidik jarinya untuk dicocokkan dengan apa yang di TKP," ungkapnya.
 
Penemuan bercak darah di TKP itu menguatkan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi selama ini. "Tidak sulit untuk menetapkan tersangka lain, hanya masalah waktu saja," ujarnya.
 
Sementara itu dua anak Margriet Christina Megawe, Yvonne dan Christina, diambil sampel darah dan sidik jari di Rumah Sakit Polri Trijata, Denpasar, Bali. Kedua kakak angkat Engeline itu masuk pukul 16.00 untuk diambil darahnya kemudian keluar satu jam kemudian. 
 
Dikatakan Jefry Kam, kuasa hukum keluarga Margriet, pengambilan sampel darah itu berdasarkan permintaan penyidik Polda Bali. Jefry mengatakan kedua kliennya selama ini selalu kooperatif. (Luh)  
 
Baca Juga:
 
 
 
 
#Margriet C Megawe #Yvonne Caroline Megawe #Angeline #Engeline #Ronny F Sompie
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Narapidana Pembunuhan Berencana Bocah Angeline di Bali Meninggal
Margriet Christina Megawe sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada hari Senin, 12 Februari 2016.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Desember 2024
Narapidana Pembunuhan Berencana Bocah Angeline di Bali Meninggal
Bagikan