Arteria Dahlan: Kabut Asap Jadi Bencana Nasional Untungkan Korporasi


MerahPutih Peristiwa- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan khawatir, penetapan kabut asap sebagai bencana nasional justru akan menguntungkan pihak korporasi.
"Kita harus hati-hati. Jangan sampai kejahatan korporasi dijustifikasi, kejahatannya terlindungi dengan titel bencana," kata Arteria, di Jakarta.
Arteria mengatakan, peningkatan status menjadi bencana nasional memiliki implikasi hukum. Sebab, tanggung jawab penanggulangan bencana menjadi tugas pemerintah pusat.
"Kalau sudah namanya bencana nasional, nanti yang ditangkap ini bilang, 'Eh sorry ini kan bencana nasional kenapa kita ditindak?'," lanjutnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR telah membentuk Panitia Kerja Asap untuk menangani persoalan kabut asap. Sementara, Komisi IV membentuk Panitia Kerja Perusakan Lingkungan Hidup. Sejumlah anggota Dewan mendesak pembentukan Panitia Khusus Asap untuk mensinergikan kinerja kedua panitia kerja.
Berdasarkan data kepolisian per 12 Oktober 2015, Polri telah menerima 244 laporan terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Dari laporan itu, 26 masih tahap penyelidikan, 218 lainnya masuk tahap penyidikan. Kemudian, dari 218 penyidikan, terdapat 113 kasus perorangan dan 48 kasus melibatkan korporasi. Selain itu, 57 kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, saat ini ada 12 perusahaan dan 209 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 12 perusahaan itu, beberapa diantaranya berasal dari Malaysia, Singapura dan China.(mad)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Warga Gugat Perusahaan Atas Kasus Kabut Asap di Sumatera Selatan.

Pemprov DKI Temukan Cerobong Industri Logam Tak Penuhi Standar di Jakbar
