Antasari Azhar Resign Asimilasi dari Kantor Notaris

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 November 2016
Antasari Azhar Resign Asimilasi dari Kantor Notaris

Antasari Azhar saat menjawab pertanyaan wartawan sebelum resign menjalani asimilasi di Kantor Notaris M. Handoko Halim, SH, di Jalan Sholeh Ali No 58 Kota Tangerang, Senin (7/11). (Foto: MP/Widi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional—Setelah kurang lebih 15 bulan menjalani asimilasi bekerja sebagai konsultan di Kantor Notaris M. Handoko Halim, SH, di Jalan Sholeh Ali No 58 Kota Tangerang, Senin (7/11) sekitar pukul 14:30 WIB, Antasari meninggalkan ruangan kantor tempatnya bekerja.

M. Handoko Halim, yang mengaku sebagai sahabatnya semasa kulias di Universitas Sriwijaya Palembang menjelaskan, seperti biasa, Antasari Azhar masuk bekerja mulai dari pukul 8:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB. Namun, di hari terakhir ia bekerja sebagai konsultan di kantornya, pulang lebih awal, karena ada keperluan untuk cakup kesehatan.

“Sesuai dengan udang-undang, sebenarnya asimilasi itu sampai dengan habis masa tahanan, tapi kerena besok akan ada acara di Lapas, hari ini sudah selesai,” ungkap M. Handoko Halim kepada merahputih.com.

Ia juga mengungkapkan, Antasari menjalani masa asimilasi selama kurang lebih 15 bulan, terhitung sejak Agustus 2015 hingga November 2016. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, selama menjalani asimialsi bekerja sebagai konsultan, penghasilannya diberikan oleh negara.

Selama menjalani asimilasi, kata Handoko, Antasari bertugas sebagai konsultan, melayani klien dalam soal kepengurusan surat-surat tanah yang benar agar tidak tersangkut masalah hukum. “Kalau gajinya itu sesuai dengan MoU, Rp3 juta dan sesuai ketentuan udang-undang itu uangnya untuk negara. (Wid)

BACA JUGA:

  1. Dapat Remisi Idul Fitri, September Nanti Antasari Azhar Bebas
  2. Jimly Asshiddiqie Jenguk Antasari Azhar
  3. Harga Rokok Naik, Menpora Minta Jatah Atlet
  4. Ini yang Bakal Terjadi Jika Harga Rokok Naik
  5. Beredar, Harga Rokok yang Bikin Jidat Mengkerut

 

#Kasus Hukum #Antasari Azhar
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Penyelidikan berpusat pada dugaan bahwa Suk-yeol dan sejumlah pejabat tinggi lainnya mengintervensi penyelidikan militer atas kematian Kopral Chae Su-geun.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Indonesia
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Hasto membeberkan operasi 5M terhadap orang-orang di sekitarnya. Ia menyebut kasus yang menjeratnya melanggar HAM.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Indonesia
Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kasus yang berkekuatan hukum.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto:
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Harus disadari bahwa Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Indonesia
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Oknum PPNS diduga melakukan pelanggaran HAM dalam penyidikan terkait tindak pidana dibidang kepabeanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Desember 2024
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Indonesia
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Data keterangan palsu pada akta palsu dicatatkan dalam perdagangan bursa saham di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Indonesia
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo terbukti memalsukan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Desember 2024
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Indonesia
Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Bawas MA menggagas tim untuk periksa dugaan pelangaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Ronald Tannur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Agustus 2024
Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK
Perlu cek rekam jejak hakim yang menangani.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juli 2024
Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK
Indonesia
DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa
Putusannya sangat tidak masuk akal.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juli 2024
DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa
Bagikan