Antasari Azhar Resign Asimilasi dari Kantor Notaris


Antasari Azhar saat menjawab pertanyaan wartawan sebelum resign menjalani asimilasi di Kantor Notaris M. Handoko Halim, SH, di Jalan Sholeh Ali No 58 Kota Tangerang, Senin (7/11). (Foto: MP/Widi)
MerahPutih Nasional—Setelah kurang lebih 15 bulan menjalani asimilasi bekerja sebagai konsultan di Kantor Notaris M. Handoko Halim, SH, di Jalan Sholeh Ali No 58 Kota Tangerang, Senin (7/11) sekitar pukul 14:30 WIB, Antasari meninggalkan ruangan kantor tempatnya bekerja.
M. Handoko Halim, yang mengaku sebagai sahabatnya semasa kulias di Universitas Sriwijaya Palembang menjelaskan, seperti biasa, Antasari Azhar masuk bekerja mulai dari pukul 8:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB. Namun, di hari terakhir ia bekerja sebagai konsultan di kantornya, pulang lebih awal, karena ada keperluan untuk cakup kesehatan.
“Sesuai dengan udang-undang, sebenarnya asimilasi itu sampai dengan habis masa tahanan, tapi kerena besok akan ada acara di Lapas, hari ini sudah selesai,” ungkap M. Handoko Halim kepada merahputih.com.
Ia juga mengungkapkan, Antasari menjalani masa asimilasi selama kurang lebih 15 bulan, terhitung sejak Agustus 2015 hingga November 2016. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, selama menjalani asimialsi bekerja sebagai konsultan, penghasilannya diberikan oleh negara.
Selama menjalani asimilasi, kata Handoko, Antasari bertugas sebagai konsultan, melayani klien dalam soal kepengurusan surat-surat tanah yang benar agar tidak tersangkut masalah hukum. “Kalau gajinya itu sesuai dengan MoU, Rp3 juta dan sesuai ketentuan udang-undang itu uangnya untuk negara. (Wid)
BACA JUGA:
- Dapat Remisi Idul Fitri, September Nanti Antasari Azhar Bebas
- Jimly Asshiddiqie Jenguk Antasari Azhar
- Harga Rokok Naik, Menpora Minta Jatah Atlet
- Ini yang Bakal Terjadi Jika Harga Rokok Naik
- Beredar, Harga Rokok yang Bikin Jidat Mengkerut
Bagikan
Berita Terkait
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir

Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya

Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum

Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional

Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM

Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham

Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali

Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK

DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa
