Anggota Komisi VIII DPR Sarankan Situs Islam Gugat BNPT dan Kemenkominfo

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 01 April 2015
Anggota Komisi VIII DPR Sarankan Situs Islam Gugat BNPT dan Kemenkominfo
Situasi di ruangan Ruang Sidang Paripuna DPR. (Antara)

MerahPutih Nasional - Anggota Komisi VIII DPR menyesalkan tindakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 19 situs online yang berbasis agama Islam.

Menurut anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq pemblokiran tersebut tidak perlu dilakukan karena akan menghambat proses demokrasi.

"Secara pribadi pemblokiran tidak perlu, seolah menghambat demokrasi," kata Maman Imanulhaq kepada merahputih.com di DPR, Jakarta, Rabu (1/4).

Kendati demikian, Maman setuju apabila ada penertiban bagi situs-situs yang dianggap berbahaya dan mengancam keutuhan negara kesatuan RI (NKRI). "Selama yang ditempuh Kominfo prosedural, enggak masalah," katanya.(Baca: 19 Situs Radikalisme Islam Diblokir, Menag Minta Penjelasan BNPT)

Maman menyarankan, situs-situs yang diblokir perlu menjelaskan kepada pemerintah. Bahkan, bila mereka merasa tidak puas dengan jawaban pemerintah dan keberatan disebut sebagai media yang mengajarkan kebencian dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kalau keberatan BNPT dan Kominfo bisa di PTUN-kan," tukasnya. (mad)

#Komisi VIII DPR #Kementerian Komunikasi Dan Informatika #BNPT #Blokir Situs Islam
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan