Anggota DPR Kutuk Pembunuh Intan Marbun

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 14 November 2016
Anggota DPR Kutuk Pembunuh Intan Marbun

Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu. (Foto Facebook)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kepergian Intan Olivia Marbun (3 tahun) dan korban luka-luka anak-anak lainnya yang menderita luka bakar akibat lemparan bom molotov ke gereja di Samarinda pada Minggu (13/11) sungguh menyayat hati. DPR RI mengecam keras tindakan pelaku pengemboman Gereja Oikumene di Samarinda yang dilakukan oleh orang tak berperikemanusiaan.

Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu mengatakan bangsa Indonesia menghadapi ujian berat untuk kesekian kali terkait aksi terorisme pengeboman Gereja Oikumene Samarinda. 

"Sungguh-sungguh sangat memilukan, menyedihkan, menyayat hati semua kita bangsa Indonesia dengan pengeboman ini yang mengakibatkan satu korban balita meninggal Intan Marbun (3 tahun) dan korban anak-anak lainnya menderita luka bakar," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (14/11).

Khatibul Umam menyatakan pihaknya mengecam dan mengutuk keras aksi pengeboman Gereja Oikumere Samarinda, yang dilakukan oleh orang-orang atau kelompok yang tidak berperi kemanusiaan, tidak beradab, dan tidak beragama. Tindakan mereka bertentangan dengan Pancasila, agama, konstitusi negara serta undang-undang.

Pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya agar secepatnya memproses hukum bagi para pelaku pengeboman dan menghukum mereka seberat-beratnya sesuai undang-undang Anti Terorisme serta undang-undang lain yang berlaku. 

"Pelaku dan perencana tindakan pengeboman ini jelas punya motif adu domba antar pemeluk agama yang berbeda, membuat situasi sosial masyarakat  saling curiga, dan bisa menciptakan konflik sosial yang lebih luas. Sehinga aparat penegak hukum harus menemukan jejaring, mata rantai kelompok ini secara tuntas, agar tidak terjadi aksi pengeboman di tempat-tempat lain," ujarnya.

Menurutnya aksi teror yang kembali mengemuka ini menjadi pekerjaan pemerintah yang harus segera dituntaskan. 

"Tindakan kekerasan dan aksi terorisme yang bersumber dari pemahaman keagamaan yang ekstrem harus dapat diantisipasi oleh pemerintah, dicarikan jalan keluarnya (oleh Kementrian Agama RI khususnya), dan pendekatan persuasif, serta pendidikan keagamaan yang benar, menjadi pilihan yang harus diutamakan oleh pemerintah," tegas Ketua Departemen Agama DPP Partai Demokrat tersebut.

BACA JUGA: 

  1. Intan Olivia, Bocah Malang Korban Bom Samarinda Meninggal Dunia
  2. Warga Tangkap Pelaku Serangan Bom Gereja di Samarinda
  3. Pelaku Teror Bom Gereja Jalani Pemeriksaan di Polres Samarinda
  4. Pelaku Bom Bar Sleman Pensiunan TNI, Polisi Dalami Motif
  5. Polisi Buru Dua Rekan Pelaku Teror Bom Gereja Katolik Medan
#DPR #Gereja #Bom Samarinda #Intan Olivia Marbun
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Bagikan