Anas Urbaningrum Tantang Cabut Hak Kewarganegaraannya


Anas Urbaningrum dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, dari tahanan KPK, Jakarta, Rabu (17/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih Nasional - Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum, tidak mempermasalahkan pencabutan hak politiknya.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini pun menantang hak kewarganegaraannya juga dicabut. "Jangankan hak politik, hak kewarganegaraan mau dicabut boleh kok," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/6).
Anas menerima putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menambah hukuman terhadap dirinya. Meski demikian, dia berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hakim tersebut.
"Saya terus terang menghormati pak Hartijo sabagai hakim orangnya memiliki keredibilitas tinggi, memiliki integritas, tapi putusannya dalam kasus saya itu tidak berintegritas, karena melukai keadilan dan cacat keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, MA memutuskan penambahan hukuman Anas, dari semula 7 tahun jadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, MA memutuskan, Anas wajib membayar uang ganti Rp57 miliar. Bahkan, majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar itu mencabut hak politik Anas.
Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang. Dia dikenai Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (AB)
Baca Juga:
Anas Sebut Putusan Hakim Cacat
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Anas Urbaningrum Ungkap Rahasia di Balik Sosok Suryadharma Ali yang Tak Banyak Orang Tahu

Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri

KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI

Saksi Ahli Prediksi Umur Tol Layang MBZ tidak Sampai 75 Tahun

Polisi Pisahkan Berkas Dugaan Suap dan Pencucian Uang Firli

Anas Urbaningrum Masih Menimbang Arah Dukungan PKN di Pilpres 2024

Begini Spesifikasi Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kabasarnas Tersangka KPK

Jadi Ketum, Anas Sebut PKN Bukan Partai Keluarga

Singgung Ucapan Gantung di Monas, Anas Beberkan Alasan Terjun Kembali ke Politik
