Anas Sebut Putusan Hakim Cacat
Anas Urbaningrum dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, dari tahanan KPK, Jakarta, Rabu (17/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih Nasional - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan bahwa putusan hakim dalam kasusnya melukai keadilan karena cacat keadilan.
"Yang paling yakin adalah, mengapa putusan tidak adil, karena yang memutuskan tidak membaca semua berkas perkaranya," ujar Anas di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/06).
Anas menambahkan, dirinya tidak menyangkan hukuman yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) lebih lama dari apa yang ia rencanakan.
Sebelumnya, MA memutuskan penambahan hukuman Anas, dari semula 7 tahun jadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, MA memutuskan, Anas wajib membayar uang ganti Rp57 miliar. Bahkan, majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar itu mencabut hak politik Anas. (AB)
Baca Juga:
Anas Semringah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental