Anas Sebut Putusan Hakim Cacat


Anas Urbaningrum dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, dari tahanan KPK, Jakarta, Rabu (17/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih Nasional - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan bahwa putusan hakim dalam kasusnya melukai keadilan karena cacat keadilan.
"Yang paling yakin adalah, mengapa putusan tidak adil, karena yang memutuskan tidak membaca semua berkas perkaranya," ujar Anas di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/06).
Anas menambahkan, dirinya tidak menyangkan hukuman yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) lebih lama dari apa yang ia rencanakan.
Sebelumnya, MA memutuskan penambahan hukuman Anas, dari semula 7 tahun jadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, MA memutuskan, Anas wajib membayar uang ganti Rp57 miliar. Bahkan, majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar itu mencabut hak politik Anas. (AB)
Baca Juga:
Anas Semringah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD

KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
