Anang: Penyalahguna Narkoba Dipenjara, Bandar Tertawa
Panglima TNI Jenderal Moeldoko bersama dengan Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/5) (Foto: Puspen TNI)
MerahPutih Nasional - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Budi Waseso dalam waktu dekat akan menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Buwas pun berencana tidak akan memberi keringanan kepada bandar narkoba.
Menyikapi pernyataan Buwas, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, para pengguna narkoba seharusnya diselamatkan dengan jalan rehabilitasi. Karena mereka hanya korban dan jika tetap dipenjara hanya akan membuat para bandar tertawa.
"Mereka para korban harus kita selamatkan bersama dengan rehabilitasi, kalau korbannya di penjara itu bandarnya akan tertawa-tawa terbahak-bahak nanti," ungkapnya di Jakarta, Sabtu (5/9).
Anang menjelaskan penyalahgunaan narkoba sudah dijamin dalam pasal 4 UU 35 Tahun 2009 huruf d. Meskipun penyalahgunaan narkoba termasuk perbuatan kriminal, negara juga berkewajiban untuk memiskinkan para pengedar.
"Saya tegaskan bahwa kebijakan negara itu adalah mencegah, melindungi, menyelamatkan para pengguna. Jadi kita harus berpihak kepada korban kejahatan narkoba. Kalau bandar narkotika silahkan bila perlu dimiskinkan krena itu amanat Undang-Undang," tandasnya. (rfd)
Baca Juga:
Anang Siap Tindak Lanjut Kasus Pelindo II
Budi Waseso Pasrah jika Dicopot dari Kabareskrim
Kabareskrim Komjen Buwas Sebut Rp80 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Mantan Kepala BNN Minta Pemakai Narkoba ‘Dihukum’ Layaknya Tilang, Sebut Lebih Cepat dan tak Bertele-Tele
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar